BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI bensin, meledakkan gardu listrik, meledakkan gudang senjata/amunisi, atau menghancurkan objek vital. (Pasal 7 Ayat (2) huruf d Perkap No. 1/2009). Pastikan penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api atau alat lain dilakukan ketika: 1. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat; 2. anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut; 3. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat. (Pasal 8 Ayat (1) huruf c Perkap No. 1/2009). 56

Выберите целевой абзац3