BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
Pastikan penggunaan senjata api
hanya digunakan bila benar-benar
diperuntukkan untuk melindungi nyawa
manusia (Pasal 47 ayat (1) dan (2)
Perkap 8/2009), yaitu:
1. dalam hal menghadapi keadaan
luar biasa;
2. membela diri dari ancaman kematian
dan/atau luka berat;
3. membela orang lain terhadap
ancaman kematian dan/atau luka
berat;
4. mencegah terjadinya kejahatan
berat atau yang mengancam jiwa
orang;
5. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang
atau akan melakukan tindakan
yang sangat membahayakan jiwa;
6. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkahlangkah yang lebih lunak tidak
cukup. (Pasal 47 Perkap 8/2009).
52