BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
Pastikan penggunaan kekuatan dan
penerapan tindakan keras harus
dilaksanakan secara proporsional
dengan tujuannya dan sesuai dengan
hukum (Pasal 45 huruf e Perkap
8/2009).
Pastikan
penggunaan
kekuatan,
senjata atau alat dalam penerapan
tindakan keras harus berimbang
dengan ancaman yang dihadapi; (Pasal
45 huruf f Perkap 8/2009).
Pastikan adanya pembatasan dalam
penggunaan senjata/alat atau dalam
penerapan tindakan keras (Pasal 45
huruf g Perkap 8/2009).
Pastikan meminimalisir kerusakan
dan luka-luka akibat penggunaan
kekuatan/tindakan keras (Pasal 45
huruf h Perkap 8/2009).
51