PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA pada isu orientasi seksual dan identitas jender, maupun para pembela HAM yang memiliki orientasi seksual dan identitas jender yang beragam; C. Menjamin para pembela HAM dapat mengakses dan berkomunikasi dengan berbagai organisasi dan lembaga HAM nasional maupun internasional tanpa diskiminasi, tanpa memandang orientasi seksual atau identitas jender mereka, dan isu HAM yang mereka advokasi; D. Menjamin adanya perlindungan bagi para pembela HAM yang bekerja pada isu orientasi seksual dan identitas jender dari segala bentuk kekerasan, ancaman, balas dendam, diskriminasi secara de facto maupun de jure, atau segala bentuk kesewenangan lainnya, yang dilakukan oleh Negara atau pelaku yang bukan Negara, sebagai bentuk respon mereka terhadap kegiatan HAM yang dilakukan para pembela HAM tersebut. Perlindungan yang sama juga harus dijamin bagi semua pembela HAM, tanpa memandang orientasi seksual dan identitas jendernya, maupun isu yang diadvokasi; E. Mendukung pengakuan dan akreditasi organisasi yang memajukan dan melindungi HAM orang-orang dari berbagai orientasi seksual dan identitas jender, pada tingkat nasional maupun internasional. PRINSIP 28. HAK ATAS PEMULIHAN DAN GANTI RUGI YANG EFEKTIF Setiap korban pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran atas dasar orientasi seksual dan identitas jender, berhak untuk mendapatkan pemulihan yang tepat, efektif dan layak. 38

Выберите целевой абзац3