PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
berpartisipasi dalam kehidupan budaya bagi semua orang
tanpa diskriminasi, dan dengan penghormatan penuh terhadap
orientasi seksual dan identitas jender masing-masing orang;
B. Membangun dialog yang saling menghargai antar pendukung
berbagai kelompok budaya yang ada dalam Negara, termasuk
antara kelompok-kelompok yang memiliki pandangan berbeda
mengenai orientasi seksual dan identitas jender, dengan tetap
menghargai HAM yang dirujuk dalam Prinsip-Prinsip ini.
PRINSIP 27. HAK UNTUK MEMAJUKAN HAK ASASI MANUSIA
Setiap orang, baik secara individu maupun kelompok,
berhak untuk memajukan dan memenuhi HAM pada tingkat
nasional dan internasional, tanpa diskriminasi atas dasar
orientasi seksual atau identitas jender. Hal ini mencakup
kegiatan yang diarahkan untuk pemajuan dan perlindungan
hak orang-orang dari berbagai orientasi seksual dan
identitas jender, serta hak untuk mengembangkan dan
mendiskusikan norma-norma HAM yang baru serta
mengadvokasi cara penerimaan norma tersebut.
NEGARA WAJIB:
A. Mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan
langkah lainnya yang menjamin adanya lingkungan yang
dapat mendukung kegiatan yang diarahkan pada pemajuan,
perlindungan dan pemenuhan HAM, termasuk pada hak-hak
yang terkait dengan orientasi seksual dan identitas jender;
B. Mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk memberantas
kampanye yang menyerang para pembela HAM yang bekerja
37