PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
PRINSIP 12. HAK ATAS PEKERJAAN
Setiap orang berhak atas pekerjaan yang layak dan
produktif, atas kondisi kerja yang adil dan menyenangkan,
serta atas perlindungan dari tidak tersedianya pekerjaan,
tanpa diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan
identitas jender.
NEGARA WAJIB:
A. Mengambil langkah legislatif, administratif dan langkah lainnya
untuk menghapuskan dan melarang diskriminasi atas dasar
orientasi seksual dan identitas jender dalam peluang kerja
baik di sektor publik maupun swasta, termasuk terkait dengan
pelatihan keterampilan, perekrutan, kenaikan jabatan, kondisi
pekerjaan dan pemberian upah;
B. Menghapus segala bentuk diskriminasi atas dasar orientasi
seksual dan identitas jender untuk menjamin peluang kerja
dan kemajuan yang setara dalam berbagai bidang jasa
publik, termasuk pada semua tingkatan kantor pemerintahan
dan peluang kerja pada fungsi publik, termasuk menjadi
anggota polisi dan militer, serta memberikan pelatihan dan
program peningkatan kesadaran untuk menanggulangi sikap
diskriminatif.
PRINSIP 13. HAK ATAS JAMINAN SOSIAL DAN LANGKAHLANGKAH PERLINDUNGAN SOSIAL LAINNYA
Setiap orang berhak atas keamanan sosial dan langkahlangkah perlindungan sosial lainnya, tanpa diskriminasi
atas dasar orientasi seksual atau identitas jender.
19