PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
seksual, identitas jender atau semua bentuk ekspresi
identitas lainnya. Langkah-langkah tersebut harus sejalan
dengan hak asasi seseorang agar terhindar dari perdagangan
manusia.
NEGARA WAJIB:
A. Mengambil semua langkah-langkah legislatif, administratif
dan tindakan lain yang diperlukan yang bersifat preventif dan
protektif terhadap perdagangan, penjualan dan segala bentuk
eksploitasi manusia, termasuk – namun tidak terbatas pada –
eksploitasi seksual, atas dasar orientasi seksual atau identitas
jender;
B. Memastikan bahwa setiap undang-undang atau tindakan
tersebut tidak mengkriminalisasi perilaku, stigma, atau hal-hal
lain, dalam rangka memperburuk kondisi kerentanan mereka
atas tindakan-tindakan tersebut;
C. Menetapkan hukum, pendidikan dan layanan sosial, serta
program-program untuk mengatasi tindakan-tindakan yang
dapat meningkatkan kerentanan mereka terhadap perdagangan,
penjualan dan semua bentuk eksploitasi, termasuk – namun
tidak terbatas pada – eksploitasi seksual, atas dasar orientasi
seksual atau identitas jender, termasuk pengucilan sosial,
diskriminasi, penolakan oleh keluarga atau komunitas budaya,
kurangnya kemandirian finansial, tunawisma, sikap sosial yang
diskriminatif yang menyebabkan rendah diri, dan kurangnya
perlindungan dari diskriminasi atas akses perumahan, pekerjaan
dan pelayanan sosial.
18