14
Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n
Perempuan adat dari MHA Pandumaan-Sipituhuta, Sumatera Utara sedang menutup jalan
untuk menghalangi korporasi PT TPL (Foto: Dokumen KSPPM, 2011)
b. Penggusuran MHA dari sumber
penghidupannya
Komnas Perempuan melihat dari ke-40 kasus tersebut terjadi
penggusuran MHA dari sumber kehidupannya (hutan), secara terusmenerus, terstruktur dan besar-besaran baik melalui peraturan yang
mengabaikan eksistensi MHA, seperti pengaburan tapal batas adat,
perubahan fungsi hutan (menjadi Taman Nasional, Cagar Alam, konsesi
Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), Alokasi
Penggunaan Lain (APL), atau wilayah pertambangan) tanpa konsultasi
(consent) terlebih dahulu dengan MHA yang hidupnya subsisten
terhadap hutan. Maupun pengabaian penyelesaian klaim antara MHA
dengan pengusaha dan atau pemerintah.
Kondisi ini diperburuk dengan hadirnya program transmigrasi yang
mengabaikan aspek sosiologis dan budaya, juga kehadiran militer dan
brimob dalam penyelesaian konflik. Pemindahan secara paksa (forced