Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
188. Dampak ini penting untuk mendapatkan penanganan secara khusus melalui tindakan-tindakan
tambahan, sebagai berikut.
a. kebutuhan untuk melakukan penilaian dampak hak asasi manusia sebelum sistem
kecerdasan artifisial diperoleh, dikembangkan dan/atau diterapkan;
b. kepatuhan terhadap standar hak asasi manusia oleh pelaku usaha termasuk prinsipprinsip HAM yang universal, tidak dapat dicabut, nondiskriminasi, transparansi dan
akuntabilitas;
c.
Melakukan konsultasi publik yang bermakna;
d. promosi literasi kecerdasan artifisial yang tangguh, aman, dapat dioperasikan/diandalkan, aman, dapat diakses dengan mudah dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap nilai-nilai ektika dan HAM terutama kebebasan berekspresi dan
perdamaian sebagaimana diatur dalam berbagai instrumen internasional, regional, dan
National;
e. melakukan pengawasan terhadap pengembangan dan penggunaan kecerdasaran
buatan sesuai dengan etika, norm, dan hukum yang berlaku;
f.
memberikan pemulihan yang efektif kepada korban.
189. Dampak dari pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi yang pesan memberikan
pengaruh terhadap ketenagakerjaan khususnya dengan munculnya ekonomi berbasis
kebutuhan – gig economy yang melahirkan keberadaan prekariat yaitu kumpulan tenaga kerja
yang bekerja dengan sistem kontrak waktu tertentu yang biasanya dalam waktu singkat. Di
dalam praktik, karena sifatnya yang sangat fleksibel, jenis pekerjaan semacam ini sering kali
terjadi ketidakjelasan mengenai jam kerja, upah, asuransi kesehatan, tunjangan kesehatan, dan
risiko kerja sehingga pelanggaran-pelanggaran sering terjadi dan pekerja berada pada posisi
rentan. Berdasarkan pendekatan ini, gig economy dapat dipandang sebagai modus alternatif
outsourcing, yang melampaui bentuk-bentuk eksploitasi global yang bersifat konvensional.
190. Situasi kerentanan pekerja prekariat ini harus mendapatkan respons dari pelaku usaha melalui
pemenuhan tanggung jawab mereka untuk menghormati hak asasi manusia, dan hak buruh
sesuai dengan Prinsip Panduan PBB. Hal ini setidaknya berarti bahwa para pelaku usaha harus:
a. menghindari pelanggaran hak-hak pekerjanya dengan cara identifikasi, klasifikasi, dan
pencatatan yang selalu dimutahirkan mengenai status pekerja, fasilitas yang diberikan
serta hak-hak lainnya untuk memastikan hak-hak pekerja dan perlindungan sosial dapat
dinikmati sepenuhnya;
b. menerapkan kebijakan dan proses uji tuntas hak asasi manusia untuk mengidentifikasi,
mencegah, memitigasi, dan memperhitungkan cara mereka mengatasi dampak buruk
terhadap hak asasi manusia para pekerja mereka; dan
c.
memulihkan pelanggaran hak asasi manusia. ketika pelanggaran terjadi melalui proses
pemulihan yang sah, yang menjamin akses korban terhadap pemulihan yang efektif.
191. Dikaitkan dengan pengembangan robot stereotip dan ketidaksetaraan gender dapat semakin
diperkuat melalui pembagian peran pekerjaan yang diambil oleh teknologi baru ini, seperti yang
terlihat dalam pemanfaatan teknologi robot. Meskipun banyak ancaman yang ditimbulkan oleh
50