Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia 188. Dampak ini penting untuk mendapatkan penanganan secara khusus melalui tindakan-tindakan tambahan, sebagai berikut. a. kebutuhan untuk melakukan penilaian dampak hak asasi manusia sebelum sistem kecerdasan artifisial diperoleh, dikembangkan dan/atau diterapkan; b. kepatuhan terhadap standar hak asasi manusia oleh pelaku usaha termasuk prinsipprinsip HAM yang universal, tidak dapat dicabut, nondiskriminasi, transparansi dan akuntabilitas; c. Melakukan konsultasi publik yang bermakna; d. promosi literasi kecerdasan artifisial yang tangguh, aman, dapat dioperasikan/diandalkan, aman, dapat diakses dengan mudah dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap nilai-nilai ektika dan HAM terutama kebebasan berekspresi dan perdamaian sebagaimana diatur dalam berbagai instrumen internasional, regional, dan National; e. melakukan pengawasan terhadap pengembangan dan penggunaan kecerdasaran buatan sesuai dengan etika, norm, dan hukum yang berlaku; f. memberikan pemulihan yang efektif kepada korban. 189. Dampak dari pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi yang pesan memberikan pengaruh terhadap ketenagakerjaan khususnya dengan munculnya ekonomi berbasis kebutuhan – gig economy yang melahirkan keberadaan prekariat yaitu kumpulan tenaga kerja yang bekerja dengan sistem kontrak waktu tertentu yang biasanya dalam waktu singkat. Di dalam praktik, karena sifatnya yang sangat fleksibel, jenis pekerjaan semacam ini sering kali terjadi ketidakjelasan mengenai jam kerja, upah, asuransi kesehatan, tunjangan kesehatan, dan risiko kerja sehingga pelanggaran-pelanggaran sering terjadi dan pekerja berada pada posisi rentan. Berdasarkan pendekatan ini, gig economy dapat dipandang sebagai modus alternatif outsourcing, yang melampaui bentuk-bentuk eksploitasi global yang bersifat konvensional. 190. Situasi kerentanan pekerja prekariat ini harus mendapatkan respons dari pelaku usaha melalui pemenuhan tanggung jawab mereka untuk menghormati hak asasi manusia, dan hak buruh sesuai dengan Prinsip Panduan PBB. Hal ini setidaknya berarti bahwa para pelaku usaha harus: a. menghindari pelanggaran hak-hak pekerjanya dengan cara identifikasi, klasifikasi, dan pencatatan yang selalu dimutahirkan mengenai status pekerja, fasilitas yang diberikan serta hak-hak lainnya untuk memastikan hak-hak pekerja dan perlindungan sosial dapat dinikmati sepenuhnya; b. menerapkan kebijakan dan proses uji tuntas hak asasi manusia untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan memperhitungkan cara mereka mengatasi dampak buruk terhadap hak asasi manusia para pekerja mereka; dan c. memulihkan pelanggaran hak asasi manusia. ketika pelanggaran terjadi melalui proses pemulihan yang sah, yang menjamin akses korban terhadap pemulihan yang efektif. 191. Dikaitkan dengan pengembangan robot stereotip dan ketidaksetaraan gender dapat semakin diperkuat melalui pembagian peran pekerjaan yang diambil oleh teknologi baru ini, seperti yang terlihat dalam pemanfaatan teknologi robot. Meskipun banyak ancaman yang ditimbulkan oleh 50

Выберите целевой абзац3