MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; c. benda yang
dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana; d. benda
yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; e. benda lain
yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
(Pasal 39 ayat 1 KUHAP)
c. Untuk kasus tertangkap tangan, Penyidik dapat menyita benda dan alat yang
diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain
yang dapat dipakai sebagai barang bukti dan Penyidik berwenang menyita paket
atau surat atau benda yang diangkut atau dikirim melalui kantor pos dan jasa
pengiriman paket. (Pasal 40 dan Pasal 41 KUHAP)
d. Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang
dapat disita untuk menyerahkan benda tersebut untuk kepentingan pemeriksaan,
dan kepadanya harus diberikan surat tanda penerimaan. (Pasal 42 ayat 1 KUHAP)
e. Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara dan
penyimpanannya dilaksanakan dgn sebaik-baiknya dan tanggung jawabnya ada
pada pejabat yang berwenang dan benda tersebut dilarang digunakan siapapun.
(Pasal 44 ayat 1 dan 2 KUHAP)
f. Benda sitaan yang lekas rusak/ membahayakan/ biaya penyimpanan terlalu
tinggi, dapat dijual/ lelang/ diamankan Penyidik, hasil pelelangan berupa uang
menjadi barang bukti. Selanjutnya, benda sitaan yang bersifat terlarang atau
dilarang untuk diedarkan akan dirampas untuk kepentingan negara atau untuk
dimusnahkan. (Pasal 45 ayat 1-4 KUHAP)
Prinsip HAM dalam Pencegahan Pelanggaran HAM
Kewenangan Kepolisian dalam upaya Paksa apabila mengabaikan prinsip HAM akan
berpotensi terhadap adanya pelanggaran HAM meliputi hak untuk hidup, hak atas rasa
aman, hak memperoleh keadilan dan hak atas kesejahteraan. Mengacu pada UU No. 39
Tahun 1999 tentang HAM, Hak untuk hidup dijamin Pasal 9 ayat (1) dan (2), Hak atas Rasa
Aman dijamin dalam Pasal 28-Pasal 35, Hak Memperoleh Keadilan dijamin dalam Pasal 3
ayat (2), Pasal 17 dan 18, dan Hak atas Kesejahteraan dijamin dalam Pasal 36 dan Pasal 36
42.
B. Tujuan
1. Memberikan pemahaman apa yang dimaksud dengan upaya paksa Kepolisian
meliputi definisi dan bentuk upaya paksa;
2. Memberikan pemahaman bagaimana prosedur pelaksanaan setiap jenis upaya
paksa;
3. Peserta dapat mengimplementasikan prinsip HAM dalam pelaksanaan setiap
bentuk upaya paksa.
4. Menjelaskan tentang definisi dan bentuk upaya paksa Kepolisian;
5. Menjelaskan prosedur pelaksanaan setiap bentuk upaya paksa;
82