MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana; d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. (Pasal 39 ayat 1 KUHAP) c. Untuk kasus tertangkap tangan, Penyidik dapat menyita benda dan alat yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti dan Penyidik berwenang menyita paket atau surat atau benda yang diangkut atau dikirim melalui kantor pos dan jasa pengiriman paket. (Pasal 40 dan Pasal 41 KUHAP) d. Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita untuk menyerahkan benda tersebut untuk kepentingan pemeriksaan, dan kepadanya harus diberikan surat tanda penerimaan. (Pasal 42 ayat 1 KUHAP) e. Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara dan penyimpanannya dilaksanakan dgn sebaik-baiknya dan tanggung jawabnya ada pada pejabat yang berwenang dan benda tersebut dilarang digunakan siapapun. (Pasal 44 ayat 1 dan 2 KUHAP) f. Benda sitaan yang lekas rusak/ membahayakan/ biaya penyimpanan terlalu tinggi, dapat dijual/ lelang/ diamankan Penyidik, hasil pelelangan berupa uang menjadi barang bukti. Selanjutnya, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan akan dirampas untuk kepentingan negara atau untuk dimusnahkan. (Pasal 45 ayat 1-4 KUHAP) Prinsip HAM dalam Pencegahan Pelanggaran HAM Kewenangan Kepolisian dalam upaya Paksa apabila mengabaikan prinsip HAM akan berpotensi terhadap adanya pelanggaran HAM meliputi hak untuk hidup, hak atas rasa aman, hak memperoleh keadilan dan hak atas kesejahteraan. Mengacu pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Hak untuk hidup dijamin Pasal 9 ayat (1) dan (2), Hak atas Rasa Aman dijamin dalam Pasal 28-Pasal 35, Hak Memperoleh Keadilan dijamin dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 17 dan 18, dan Hak atas Kesejahteraan dijamin dalam Pasal 36 dan Pasal 36 42. B. Tujuan 1. Memberikan pemahaman apa yang dimaksud dengan upaya paksa Kepolisian meliputi definisi dan bentuk upaya paksa; 2. Memberikan pemahaman bagaimana prosedur pelaksanaan setiap jenis upaya paksa; 3. Peserta dapat mengimplementasikan prinsip HAM dalam pelaksanaan setiap bentuk upaya paksa. 4. Menjelaskan tentang definisi dan bentuk upaya paksa Kepolisian; 5. Menjelaskan prosedur pelaksanaan setiap bentuk upaya paksa; 82

Выберите целевой абзац3