MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
oleh Penyidik paling lama 60 (enam puluh) hari, tidak boleh lebih sehingga
apabila telah 60 (enam puluh) hari Penyidik harus mengeluarkan Tersangka
dari tahanan demi hukum. Namun, apabila kepentingan pemeriksaan sudah
terpenuhi, Tersangka dapat dikeluarkan dari tahanan sebelum berakhirnya
waktu penahanan. (lihat Pasal 24 KUHAP)
3. Penggeledahan
Penggeledahan adalah tindakan penyidik yang dibenarkan UU untuk memasuki
dan melakukan pemeriksaan di tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan
pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang demi kepentingan penyelidikan
dan atau penyidikan.
Beberapa hal yang harus diperhatikan terkait kewenangan penggeledahan (Pasal
33 KUHAP):
a. Penggeledahan untuk kepentingan penyidikan dan dengan surat izin ketua
pengadilan negeri setempat, kecuali dalam keadaan sangat perlu dan
mendesak sehingga mengharuskan Penyidik segera bertindak dan tidak
mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu.
b. Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan
dilihat oleh Ketua lingkungan setempat.
c. 2 (dua) hari setelah penggeledahan rumah, harus dibuat berita acara yang
disampaikan kepada pemilik rumah.
d. Penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan
lain yang tidak berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan.
Pada prinsipnya sebagaimana diatur dalam Pasal 35 KUHAP, Penyidik tidak
diperkenankan menggeledah di beberapa tempat, kecuali tertangkap tangan,
yaitu:
a. Di ruang yang sedang berlangsung sidang MPR, DPR, DPRD;
b. Tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
c. Ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.
4. Penyitaan
Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah
penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud
untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Agar sesuai dengan ketentuan, Penyidik harus memperhatikan beberapa hal, antara
lain:
a. Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan
Negeri setempat, kecuali dalam keadaan sangat perlu dan mendesak penyitaan
dapat dilakukan hanya atas benda bergerak dan wajib segera melaporkan kepada
Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan. (Pasal 38 ayat
1 dan 2 KUHAP)
b. Penyidik dapat menyita: a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang
seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil
dan tindak pidana; b. benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk
81