MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 2. Penahanan Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya. Syarat penahanan diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Tersangka/ Terdakwa tidak wajib untuk ditahan, dilakukannya penahanan apabila memenuhi syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP (syarat subjektif) dan Pasal 21 ayat (4) KUHAP syarat objektif. Di dalam ayat (1) diantaranya: Tersangka/ Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Syarat ini merupakan alasan subjektif Penyidik. Dikategorikan subjektif karena Penyidik memutuskan berdasarkan penilaian dan pertimbangannya sendiri. Ayat (4) menyatakan, “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: a. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; b. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).” Dikategorikan objektif karena ada ukuran jelas yang diatur dalam undang-undang agar Tersangka atau Terdakwa itu bisa ditahan, misalnya tindak pidana yang diduga dilakukan Tersangka/ Terdakwa diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, atau Tersangka/ Terdakwa ini melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud PasalPasal sebagaimana diatur dalam huruf b di atas. Mengacu Pasal 22 ayat (1), (2) dan (3), jenis penahanan, yaitu: Penahanan rumah tahanan negara, Penahanan rumah yang dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman Tersangka dengan mengadakan pengawasan terhadapnya dan Penahanan Kota yang dilaksanakan di Kota tempat tinggal atau tempat kediaman Tersangka, dengan kewajiban melapor diri. Tidak jauh berbeda dengan prosedur penangkapan, hal yang harus diperhatikan saat penahanan yakni : 1) adanya surat perintah penahanan dengan memuat identitas, alasan penahanan, uraian singkat perkara, tempat ditahan dan tembusan surat perintah penahanan harus diberikan kepada pihak keluarga. (lihat Pasal 21 ayat (1) dan (2) KUHAP. 2) Penyidik dapat menahan seseorang untuk paling lama 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang selama 40 (empat puluh) hari. Batas waktu penahanan 80

Выберите целевой абзац3