MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
SESI 5
POLISI DAN UPAYA PAKSA (PENANGKAPAN, PENYELIDIKAN,
PENAHANAN, PENYITAAN, PENGGELEDAHAN)
A. Pengantar
Kepolisian sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum memiliki wewenang upaya paksa
dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Upaya paksa diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf
(a) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan Pasal 16-Pasal 49 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Definisi upaya paksa adalah suatu kewenangan atau sekumpulan tindakan yang dilakukan
aparat penegak hukum untuk merampas kebebasan berupa penangkapan, penahanan,
penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan dalam rangka melaksanakan proses peradilan.
Penting untuk memahami beberapa bentuk upaya paksa, antara lain Penangkapan,
Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan:
1. Penangkapan
Penangkapan adalah suatu tindakan Penyidik berupa pengekangan sementara
waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna
kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 1 ayat 20 UU No. 8
Tahun 1981 tentang KUHAP). Alasan penangkapan jika mengacu Pasal 17 KUHAP,
bahwa seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana dan didasarkan pada
bukti permulaan yang cukup.
Beberapa hal yang harus diperhatikan saat penangkapan, sebagaimana diatur
dalam Pasal 18 KUHAP:
a. Petugas Kepolisian memperlihatkan surat tugas, memberikan kepada Tersangka
surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas Tersangka dan
penyebutan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara serta tempat
ia diperiksa, Tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada
keluarganya segera setelah penangkapan.
b. Pengecualian terhadap tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat
perintah, dengan ketentuan bahwa petugas Kepolisian harus segera menyerahkan
yang tertangkap beserta barang bukti kepada penyidik atau penyidik pembantu.
c. Penyidik harus memperhatikan batas waktu penangkapan, sebagaimana sesuai
dengan peraturan dan ketentuan yang ada. Penangkapan terhadap seorang
yang diduga keras melakukan tindak pidana maksimal 1 (satu) hari, namun
berbeda untuk kasus narkotika maksimal 3 (tiga) hari terhitung sejak surat
penangkapan diterima Penyidik dan dapat diperpanjang 3 (tiga) hari, diatur
dalam Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk kasus terorisme, Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap
orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme untuk paling lama 7
(tujuh) hari, sebagaimana Pasal 28 UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang.
79