MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 • Assessment mencakup tindakan meninjau ulang atau mengevaluasi penanganan konflik yang telah dilakukan yaitu dengan melihat faktor kegagalan – keberhasilan, kelemahan – kelebihan, dampak yang timbul, sudahkah sesuai perkap, protap dan SOP yang ada, serta yang paling penting adakah pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM yang ditimbulkan dari penanganan konflik tersebut. Kerangka keterampilan SARA ini dapat menjadi dasar bagi fasilitator dan narasumber untuk mendiskusikan dengan peserta seberapa jauh pengetahuan dan pemahaman peserta dalam menjalankan tugasnya, bagaimana peserta membangun komunikasi dan interaksi dengan pihak-pihak yang berkonflik serta bagaimana pada situasi tertentu peserta menggunakan kewenangan diskresi yang dimilikinya. B. Tujuan 1. Peserta dapat memahami peran Polisi serta prinsip dan standart HAM yang harus diterapkan dalam penanganan konflik sosial; 2. Memberikan pemahaman keterampilan standart yang harus dimiliki anggota Kepolisian dalam penanganan konflik social; 3. Memberikan pemahaman tentang kerangka teori konflik sosial, penyebab, tingkatan eskalasi konflik dan dampak konflik sosial; 4. Peserta dapat menjelaskan dan menganalisa keadaan atau situasi yang menimbulkan konflik, faktor-faktor penyebab, memetakan para pihak serta memperhitungkan dampak konflik sosial; 5. Peserta dapat menjelaskan tahapan-tahapan tindakan Polisi dalam menyikapi peningkatan eskalasi konflik sosial. 6. Memberikan pemahaman strategi penanganan konflik sosial dan peraturan-peraturan yang melandasi upaya-upaya penanganan konflik baik internasional maupun nasional; C. Metode Metode yang digunakan adalah : 1. Ceramah 2. Diskusi Studi Kasus atau Role Play (bermain peran) tentang Konflik Sosial : a. Konflik agraria b. Konflik keagamaan c. Konflik berbasis suku/ras/etnis 3. Tanggapan dan Pemaparan Materi dari Narasumber D. Waktu 120 menit 76

Выберите целевой абзац3