MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
•
Assessment mencakup tindakan meninjau ulang atau mengevaluasi penanganan
konflik yang telah dilakukan yaitu dengan melihat faktor kegagalan – keberhasilan,
kelemahan – kelebihan, dampak yang timbul, sudahkah sesuai perkap, protap dan
SOP yang ada, serta yang paling penting adakah pelanggaran hukum dan pelanggaran
HAM yang ditimbulkan dari penanganan konflik tersebut.
Kerangka keterampilan SARA ini dapat menjadi dasar bagi fasilitator dan narasumber untuk
mendiskusikan dengan peserta seberapa jauh pengetahuan dan pemahaman peserta dalam
menjalankan tugasnya, bagaimana peserta membangun komunikasi dan interaksi dengan
pihak-pihak yang berkonflik serta bagaimana pada situasi tertentu peserta menggunakan
kewenangan diskresi yang dimilikinya.
B. Tujuan
1. Peserta dapat memahami peran Polisi serta prinsip dan standart HAM yang harus
diterapkan dalam penanganan konflik sosial;
2. Memberikan pemahaman keterampilan standart yang harus dimiliki anggota Kepolisian
dalam penanganan konflik social;
3.
Memberikan pemahaman tentang kerangka teori konflik sosial, penyebab, tingkatan
eskalasi konflik dan dampak konflik sosial;
4. Peserta dapat menjelaskan dan menganalisa keadaan atau situasi yang menimbulkan
konflik, faktor-faktor penyebab, memetakan para pihak serta memperhitungkan
dampak konflik sosial;
5. Peserta dapat menjelaskan tahapan-tahapan tindakan Polisi dalam menyikapi
peningkatan eskalasi konflik sosial.
6. Memberikan pemahaman strategi penanganan konflik sosial dan peraturan-peraturan
yang melandasi upaya-upaya penanganan konflik baik internasional maupun nasional;
C. Metode
Metode yang digunakan adalah :
1. Ceramah
2. Diskusi Studi Kasus atau Role Play (bermain peran) tentang Konflik Sosial :
a. Konflik agraria
b. Konflik keagamaan
c.
Konflik berbasis suku/ras/etnis
3. Tanggapan dan Pemaparan Materi dari Narasumber
D. Waktu
120 menit
76