MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 SESI 4 PERAN POLISI DALAM PENANGANAN KONFLIK SOSIAL A. Pengantar Materi Konflik dalam UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial didefinisikan sebagai “Konflik Sosial, yang selanjutnya disebut Konflik, adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional”. Sedangkan yang dimaksud dengan Penanganan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik. Dalam penanganan konflik, pasal 2 menyebutkan asasasas atau prinsip-prinsip yang harus menjadi landasan bagi seluruh upaya penanganan konflik sosial, yaitu : a. kemanusiaan; b. hak asasi manusia; c. kebangsaan; d. kekeluargaan; e. kebhinneka-tunggal-ikaan; f. keadilan; g. kesetaraan gender; h. ketertiban dan kepastian hukum; i. keberlanjutan; j. kearifan lokal; k. tanggung jawab negara; l. partisipatif; m. tidak memihak; dan n. tidak membeda-bedakan. Sebagai sebuah rangkaian yang dilakukan sistematis dan terencana, penanganan konflik sosial diharapkan melibatkan berbagai pihak yang terutama adalah Kepolisian selaku institusi yang memiliki fungsi penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Untuk itu dibutuhkan pemahaman bagi anggota Kepolisian tentang perannya dalam keseluruhan rangkaian upaya penanganan konflik sosial yang terjadi. Anggota Kepolisian harus memandang penanganan konflik dalam dua kerangka yang berbeda, yaitu : 1. Penyelesaian konflik dalam kerangka hubungan kemitraan antara Polisi dan masyarakat, dimana dalam hal ini Polisi lebih berperan sebagai mediator yang mempertemukan para pihak yang berkonflik; 2. Penyelesaian konflik dalam kerangka penegakan hukum, dimana Polisi haruslah mengedepankan peraturan-peraturan hukum yang ada terutama terkait dengan para pelaku. 74

Выберите целевой абзац3