MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
SESI 4
PERAN POLISI DALAM PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
A. Pengantar Materi
Konflik dalam UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial didefinisikan
sebagai “Konflik Sosial, yang selanjutnya disebut Konflik, adalah perseteruan dan/atau benturan
fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam
waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial
sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional”.
Sedangkan yang dimaksud dengan Penanganan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada
saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian
konflik, dan pemulihan pascakonflik. Dalam penanganan konflik, pasal 2 menyebutkan asasasas atau prinsip-prinsip yang harus menjadi landasan bagi seluruh upaya penanganan
konflik sosial, yaitu :
a. kemanusiaan;
b. hak asasi manusia;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kebhinneka-tunggal-ikaan;
f.
keadilan;
g. kesetaraan gender;
h. ketertiban dan kepastian hukum;
i.
keberlanjutan;
j.
kearifan lokal;
k. tanggung jawab negara;
l.
partisipatif;
m. tidak memihak; dan
n. tidak membeda-bedakan.
Sebagai sebuah rangkaian yang dilakukan sistematis dan terencana, penanganan konflik
sosial diharapkan melibatkan berbagai pihak yang terutama adalah Kepolisian selaku
institusi yang memiliki fungsi penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.
Untuk itu dibutuhkan pemahaman bagi anggota Kepolisian tentang perannya dalam
keseluruhan rangkaian upaya penanganan konflik sosial yang terjadi. Anggota Kepolisian
harus memandang penanganan konflik dalam dua kerangka yang berbeda, yaitu :
1. Penyelesaian konflik dalam kerangka hubungan kemitraan antara Polisi dan
masyarakat, dimana dalam hal ini Polisi lebih berperan sebagai mediator yang
mempertemukan para pihak yang berkonflik;
2. Penyelesaian konflik dalam kerangka penegakan hukum, dimana Polisi haruslah
mengedepankan peraturan-peraturan hukum yang ada terutama terkait dengan
para pelaku.
74