MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
3. Nonton film;
4. Diskusi.
D. Waktu
120 menit
E. Proses
1.
Langkah I. Pengantar (20 menit)
a. Fasilitator membuka dengan menjelaskan tujuan umum dan tujuan khusus materi,
dilanjutkan dengan brainstorming untuk menggali pengetahuan peserta tentang:
1) apa yang dipahami peserta tentang kekerasan?
2) apa yang dipahami peserta tentang penggunaan kekuatan ?
3) mengapa Polisi selalu diidentikkan dengan kekerasan?
4) menurut peserta pada kondisi apa penggunaan kekuatan / tindakan keras
“boleh” dilakukan?
b. Fasilitator mencatat jawaban-jawaban peserta tersebut dalam kertas flipchart;
c. Fasilitator memperkenalkan narasumber yang akan menyampaikan materi iv dan
memberikan waktu pada narasumber untuk memaparkan materinya.
2.
Langkah II. Paparan Narasumber (25 menit)
Narasumber memaparkan materinya.
3.
Langkah III. Tanya Jawab (60 menit)
a. Fasilitator memandu proses tanya jawab dengan memberikan kesempatan pada
peserta. proses tanya jawab dapat dibagi menjadi 2 atau 3 sesi tergantung pada
kebutuhan dan waktu yang tersedia;
b. Fasilitator memberikan kesempatan pada narasumber untuk menjawab pertanyaan
pada setiap sesi tanya jawab yang dibuka.
4.
Langkah IV. Kesimpulan dan Penutup (15 menit)
a. Fasilitator menyimpulkan point-point penting dari materi iv baik yang telah
disampaikan oleh narasumber maupun hasil tanya jawab;
b. Fasilitator menutup sesi.
F. Bahan Referensi
1. Perkap 16/2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa;
2. Perkap 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian;
3. Perkap 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam
Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Perkap 8/2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan
Huru Hara;
73