MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
SESI 6
HAM DAN DISKRESI KEPOLISIAN
A. Pengantar Materi
Diskresi merupakan kebijakan dari pejabat Negara dari tingkat pusat sampai daerah yang
membolehkan pejabat publik melakukan atau mengambil kebijakan yang melanggar undangundang dengan syarat demi kepentingan umum, masih dalam wilayah kewenangannya dan
tidak melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik. Sedangkan pada Kepolisian,
diskresi Kepolisian merupakan wewenang yang diberikan oleh hukum untuk bertindak
dalam situasi khusus sesuai dengan penilaian dan kata hati instansi atau petugas dalam
pelaksanaan tugas Polri sebagai penegak hukum, pemelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat. Hal tersebut diatur dalam pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa: “Untuk kepentingan umum, pejabat
Kepolisian Negara RI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut
kewenangan penilaiannya sendiri”. Demikian juga pada pasal 5 ayat (1) huruf a angka
4 UU No, 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan bahwa karena
kewajibannya anggota Polri mempunyai wewenang mengadakan tindakan lain menurut
hukum yang bertanggung jawab. Dalam penjelasan pasal 5 ini, yang dimaksud dengan
“tindakan lain” adalah tindakan dari penyidik untuk kepentingan penyelidikan dengan
syarat tidak bertentangan dengan aturan hukum serta adanya pertimbangan yang layak
berdasarkan keadaan memaksa, dengan memperhatikan syarat-syarat :
1. Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
2. Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tidakan jabatan;
3. Tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
4. Atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa;
5. Menghormati hak asasi manusia.
Dalam konteks hak asasi manusia, Diskresi adalah satu tindakan yang harus dilakukan oleh
Polisi ketika menghadapi situasi yang sulit dalam rangka penegakan HAM. Hal tersebut
penting dipahami oleh seluruh anggota Kepolisian karena Polisi adalah HAM dan HAM adalah
Polisi. Polisi adalah penegak HAM yang memiliki tanggung jawab menghormati, melindungi
dan memenuhi hak asasi manusia itu sendiri. Hak asasi manusia menjadi penekanan
syarat penerapan diskresi sebagai sebuah tindakan menjalankan kewenangan yang dimiliki
Polisi ditegaskan pula dalam pasal 19 ayat (1) undang-undang tersebut yang dengan jelas
mengatur bahwa: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma
agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia”. Untuk itu penting
kemudian memberikan pemahaman pada anggota Kepolisian bahwa di dalam penerapan
diskresi terdapat pemahaman dasar bahwa11 :
1.
11
Diskresi sebagai judgement (pertimbangan/keputusan) yang melibatkan
pengetahuan, keterampilan dan wawasan untuk melakukannya dengan cara
yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, Polisi harus memiliki kompetensi untuk
menerapkan peraturan pada situasi yang berbeda-beda dengan tetap pada koridor
peraturan yang ada;
Kompolnas; Diskresi Kepolisian : Dalam Tinjauan Hukum dan Implementasinya di Lapangan; Jakarta; 2013
85