MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 SESI 6 HAM DAN DISKRESI KEPOLISIAN A. Pengantar Materi Diskresi merupakan kebijakan dari pejabat Negara dari tingkat pusat sampai daerah yang membolehkan pejabat publik melakukan atau mengambil kebijakan yang melanggar undangundang dengan syarat demi kepentingan umum, masih dalam wilayah kewenangannya dan tidak melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik. Sedangkan pada Kepolisian, diskresi Kepolisian merupakan wewenang yang diberikan oleh hukum untuk bertindak dalam situasi khusus sesuai dengan penilaian dan kata hati instansi atau petugas dalam pelaksanaan tugas Polri sebagai penegak hukum, pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal tersebut diatur dalam pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa: “Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara RI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut kewenangan penilaiannya sendiri”. Demikian juga pada pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 UU No, 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan bahwa karena kewajibannya anggota Polri mempunyai wewenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Dalam penjelasan pasal 5 ini, yang dimaksud dengan “tindakan lain” adalah tindakan dari penyidik untuk kepentingan penyelidikan dengan syarat tidak bertentangan dengan aturan hukum serta adanya pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa, dengan memperhatikan syarat-syarat : 1. Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; 2. Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tidakan jabatan; 3. Tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; 4. Atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa; 5. Menghormati hak asasi manusia. Dalam konteks hak asasi manusia, Diskresi adalah satu tindakan yang harus dilakukan oleh Polisi ketika menghadapi situasi yang sulit dalam rangka penegakan HAM. Hal tersebut penting dipahami oleh seluruh anggota Kepolisian karena Polisi adalah HAM dan HAM adalah Polisi. Polisi adalah penegak HAM yang memiliki tanggung jawab menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia itu sendiri. Hak asasi manusia menjadi penekanan syarat penerapan diskresi sebagai sebuah tindakan menjalankan kewenangan yang dimiliki Polisi ditegaskan pula dalam pasal 19 ayat (1) undang-undang tersebut yang dengan jelas mengatur bahwa: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia”. Untuk itu penting kemudian memberikan pemahaman pada anggota Kepolisian bahwa di dalam penerapan diskresi terdapat pemahaman dasar bahwa11 : 1. 11 Diskresi sebagai judgement (pertimbangan/keputusan) yang melibatkan pengetahuan, keterampilan dan wawasan untuk melakukannya dengan cara yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, Polisi harus memiliki kompetensi untuk menerapkan peraturan pada situasi yang berbeda-beda dengan tetap pada koridor peraturan yang ada; Kompolnas; Diskresi Kepolisian : Dalam Tinjauan Hukum dan Implementasinya di Lapangan; Jakarta; 2013 85

Выберите целевой абзац3