MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 mempertahankan diri atau melindungi orang lain dari ancaman kematian yang nyata atau cedera serius, atau untuk mencegah pelarian diri oleh tahanan yang menimbulkan bahaya. 4. Kewajiban umum yang berarti bahwa anggota Kepolisian diberi kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum; 5. Preventif, yang berarti bahwa tindakan Kepolisian mengutamakan pencegahan; 6. Masuk akal (reasonable), yang berarti bahwa tindakan Kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dan ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya terhadap masyarakat. 7. Akuntabilitas dalam menggunakan kekerasan dan senjata api meliputi : a. Semua peristiwa yang menggunakan kekerasan dan senjata api harus diikuti dengan laporan dan kajian oleh perwira atasannya. b. Perwira atasannya harus bertanggung jawab atas aksi Polisi dibawah kendalinya bilamana atasan tersebut mengetahui atau dianggap patut mengetahui adanya penyalahgunaan kekerasan dan penggunaan senjata api tetapi tidak mengambil tindakan yang konkrit. c. Anggota Polisi yang menolak perintah atasan yang melanggar hukum harus diberikan perlindungan, sedangkan pejabat Polisi yang melakukan penyalahgunaan aturan ini agar tidak berlindung dengan dalih melaksanakan perintah atasan. d. Anggota Polisi menolak perintah atasannya yang “dianggapnya” perintah tidak sah untuk menggunakan kekerasan atau senjata adalah dilindungi, dan mereka yang melakukan perintah tidak sah tersebut tidak dapat berlindung dengan alasan menjalankan perintah atasan (lihat pasal 51 KUHP). e. Senjata api hanya dapat digunakan pada keadaan yang sangat gawat, keadaan membela diri atau membela orang lain terhadap ancaman kematian atau lukaluka yang berat yang segera akan terjadi f. Senjata api digunakan untuk mencegah kejahatan tertentu yang serius yang mengancam kehidupan atau untuk menahan atau mencegah pelarian orang yang telah mengancam atau akan melakukan kejahatan serius dengan tujuan untuk menghentikan ancaman itu atau hanya bilamana tindakan yang lebih lunak tidak mencukupi g. Tindakan kekerasan dan penggunaan senjata api sampai menimbulkan kematian (intentional lethal use of force and firearms) hanya diizinkan bilamana secara benar-benar tidak dapat dihindari (strictly unavoidable) guna melindungi nyawa orang lain. Prinsip-prinsip dasar tentang penggunaan kekerasan dan senjata api oleh petugas Polisi harus memberikan panduan yang khusus dan terperinci mengenai bagaimana ketentuanketentuan keharusan dan asas proporsionalitas itu dapat dipenuhi. 69

Выберите целевой абзац3