MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 terjadi penyalahgunaan yang sangat serius dalam penggunaan kekuatan / tindakan keras kekerasan. Demikian juga dengan penggunaan senjata api sebagai salah satu alat kekuatan yang dapat digunakan Polisi. Prinsip-Prinsip yang Berkaitan dengan Penggunaan Kekuatan/Tindakan Keras dan Senjata Api dalam Tindakan Kepolisian : LEGALITAS NESESITAS PROPORSIONALITAS 1. Legalitas, yang berarti bahwa semua tindakan Kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku; 2. Nesesitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan / tindakan keras dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi; 3. Prinsip ‘keperluan dan proporsionalitas’ yang berarti bahwa penggunaan kekuatan / tindakan keras harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggoto Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian / korban / penderitaan yang berlebihan. Prinsip-prinsip ini mensyaratkan agar kekerasan hanya digunakan oleh Polisi apabila benar-benar diperlukan demi penegakan hukum dan penjagaan ketertiban umum, dan agar penerapan penggunaan kekerasan oleh Polisi dilakukan secara proporsional, yaitu harus diterapkan hanya sejauh yang diperlukan untuk mencapai tujuan penegakkan hukum dan penjagaan ketertiban yang sah : a. Petugas Polisi hanya dapat menggunakan kekerasan apabila benar-benar diperlukan dan sejauh yang diharuskan untuk pelaksanaan tugasnya dan penggunaan senjata api digunakan sebagai upaya yang ekstrim; b. Upaya tanpa kekerasan harus diutamakan terlebih dahulu untuk menghindari perlukaan dan kehancuran c. Tidak ada pemaafan ataupun pengecualian untuk dapat diizinkan menggunakan kekerasan secara melawan hukum d. Pengendalian diri harus dilakukan pada saat menggunakan kekerasan e. Sejumlah cara, standar, tahapan atau prosedur untuk menggunakan kekerasan harus dibuat sehingga Polisi dapat memilih sesuai dengan eskalasinya dari yang paling lunak sampai yang paling keras f. Semua pejabat Polisi harus dilatih berbagai cara untuk tidak menggunakan kekerasan serta bermacam cara penggunaan kekerasan yang berbeda-beda sesuai eskalasi dan aturan yang ada. g. Kekerasan tidak dapat digunakan terhadap orang-orang didalam tahanan kecuali apabila benar-benar diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam lembaga tersebut atau apabila keselamatan pribadi terancam. Senjata api tidak dapat digunakan terhadap orang-orang dalam tahanan kecuali untuk 68

Выберите целевой абзац3