MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
2. Memberikan pemahaman tentang perlindungan khusus bagi tersangka, korban dan
saksi anak maupun anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan prinsip
dan standar HAM;
3. Memberikan pemahaman tentang perlindungan khusus bagi tersangka, saksi dan
korban perempuan sesuai dengan prinsip dan standar HAM;
4. Memberikan pemahaman tentang perlindungan bagi kelompok rentan sesuai
dengan prinsip dan standar HAM;
C. Metode
Metode yang digunakan adalah :
1. Ceramah
2. Diskusi Studi Kasus tentang:
a. Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga;
b. Penanganan kasus anak bermasalah dengan hukum;
c. Penanganan kasus masyarakat hukum adat;
d. Penanganan kasus LGBT.
3. Paparan hasil diskusi studi kasus
D. Waktu
120 menit
E. Proses
1. Langkah I. Pengantar(10 menit)
Fasilitator membuka dengan menjelaskan tujuan umum dan tujuan khusus materi,
dilanjutkan dengan pembagian kelompok untuk diskusi studi kasus tentang:
a. Penanganan kasus kriminal umum dan khusus;
b. Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga;
c. Penanganan kasus anak bermasalah dengan hukum;
d. Penanganan kasus masyarakat hukum adat
2. Langkah II. Diskusi Kelompok (30 menit)
Fasilitator menjelaskan pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab oleh masingmasing kelompok, yaitu :
a. Bagaimana menciptakan suasana aman, tenang dan nyaman dalam penanganan
kasus atau penyelidikan dan BAP bagi tersangka, saksi dan korban termasuk
kelompok rentan (perempuan, anak, LGBT dan masyarakat hukum adat) dalam
kasus tersebut?
b. Bagaimana anda menyusun BAP (menggali informasi) dari masing-masing korban
dalam kasus tersebut?
c. Jawablah kedua pertanyaan tersebut dalam bentuk drama 1 babak atau role play
dengan durasi ±15 menit.
65