MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
terdapat dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
saksi dan Korban, yang menyatakan bahwa Korban adalah seseorang yang mengalami
penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak
pidana.9
Anggota Kepolisian harus memandang perlindungan tersangka, saksi dan korban
berdasarkan prinsip utama yaitu sensitifitas, menjaga kerahasiaan dan menjaga keamanan
dengan memberikan perlindungan terhadap diri dan keluarga tersangka, saksi dan korban.
Perlindungan tersangka, saksi dan korban harus berasaskan pada:10
a. penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
b. rasa aman;
c. keadilan;
d. tidak diskriminatif; dan
e. kepastian hukum.
Perlindungan khusus terhadap kelompok minoritas dan rentan diatur dalam Perkap
No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam
Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang terdiri dari anak,
perempuan, lansia, pengungsi, korban trafficking, disabilitas dan masyarakat hukum adat.
Pengkategorian ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kelompok ini rentan terhadap
perlakuan tidak adil, kekerasan, pelanggaran hak serta dianggap kurang mampu dalam
perlindungan diri dari tindakan-tindakan tersebut. Untuk itulah anggota Kepolisian memiliki
tanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama
bagi perempuan dan anak yang merupakan salah satu mandat konvensi internasional baik
CEDAW maupun CRC.
Selain KUHAP dan Perkap No. 8 Tahun 2009, anggota Kepolisian diwajibkan untuk
mempergunakan pula UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU
No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ketika menangani kasus-kasus terkait
kekerasan terhadap perempuan dan anak (lex specialis derogate lex generalis) dan UU 11
tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sesi ini diharapkan memberikan bukan hanya pemahaman tapi juga penegasan dan
keterampilan peserta dalam menerapkan prinsip-prinsip HAM terkait perlindungan
terhadap tersangka, saksi dan korban termasuk kelompok rentan untuk meminimalisir
terjadinya dugaan pelanggaran HAM.
B. Tujuan
1. Memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban Polisi dalam memberikan
perlindungan bagi tersangka, saksi dan korban, yang sesuai dengan prinsip dan
standar HAM;
9 Lihat Pasal 1 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlinduingan Saksi dan Korban
10 Lihat Pasal 3 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
64