G. Menjaga Marwah Pembela HAM dari Dampak Praktik Bisnis yang Menegasikan HAM dan Lingkungan Selain mendedikasikan perjuangan demi demokrasi, HAM, lingkungan dan keadilan sosial, Pembela HAM berperan mengubah struktur dan tatanan sosial untuk merealisasikan emansipasi sosial, khususnya kelompok rentan dalam menikmati HAM mereka. Namun demikian, pengakuan tersebut tidak dibarengi dengan tin- Aktivisme Pembela HAM dapat berjalan dengan baik apabila terdapat kebebasan berekspresi dan berorganisasi untuk menyampaikan kritik atas dugaan-dugaan praktik negara dan korporasi yang tidak sesuai dengan nilai HAM. Namun aktivisme 1. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah Pembela HAM; 2. Setiap aktivitasme mereka diakui dan dilindungi berdasarkan ketentuan (1) Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, dan Pasal 103 Undang-Un- Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2023 Komnas HAM RI terus mendorong kehadiran negara untuk: (1) memberikan perhatian khusus terhadap situasi Pembela HAM; serta (2) memastikan aktivisme Pembela HAM secara bebas dan aman. pembela HAM mendapatkan perlawanan, balik melalui intimidasi, serangan, dan kriminalisasi. Komnas HAM RI berupaya untuk tetap konsisten melakukan pelindungan terhadap aktivisme para Pembela HAM. Pelindungan Komnas HAM Dalam konteks memastikan lingkungan yang aman bagi aktivisme Pembela HAM, Komnas HAM RI menyampaikan amicus curiae kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Amicus curiae Komnas HAM RI menyatakan: 36 dakan pelindungan aktivisme mereka. Realita memperlihatkan berbagai aktor politik, ekonomi, agama, negara dan non-negara melakukan berbagai ancaman dan serangan, baik fisik maupun digital. RI terhadap aktivisme pembela HAM merupakan upaya agar mereka tetap dapat secara bebas, aktif, dan independen dalam memperjuangkan nilai-nilai HAM sehingga dapat berkontribusi terhadap realisasi mandat Komnas HAM RI. dang HAM; dan (2) Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan amicus curiae tersebut, Komnas HAM RI mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti karena aktivisme mereka tidak masuk dalam kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik. Penyampaian amicus curiae, selain menjadi manifestasi respons Komnas HAM RI atas suatu kasus, amicus

Выберите целевой абзац3