Diagram 4.1. Empat Situasi HAM yang Dapat Dijadikan Sebagai Fokus Pemantauan Selain pemantauan, Komnas HAM RI juga memiliki mandat mediasi. Mandat mediasi Komnas HAM RI diarahkan pada upaya menyelesaikan peristiwa HAM dengan cara memastikan adanya keseimbangan kekuasaan di antara para pihak sehingga diharapkan terwujud rasa keadilan (OHCHR, 2010). Pemantauan situasi HAM dan mediasi merupakan peran kunci Komnas HAM RI sesuai dengan UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia. 4.2. Realisasi Pengelolaan Pengaduan oleh Kelompok Kerja Layanan Pengaduan Komnas HAM RI mengartikulasikan mandat penegakan HAM melalui fungsi pemantauan dan fungsi mediasi. Kedua fungsi ini kemudian ditopang melalui penerimaan dan pelayanan pengaduan masyarakat atas berbagai dugaan pelanggaran HAM. Penerimaan dan pelayanan pengaduan masyarakat yang masuk ke Komnas HAM RI menggambarkan situasi dan pola pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Pola pelanggaran HAM mencakup antara lain, sebaran wilayah, hakhak yang dilanggar, pelaku pelanggaran HAM, serta klasifikasi korban pelanggaran HAM. A. Penerimaan dan Konsultasi Pengaduan Masyarakat Selama 2023 Komnas HAM RI melalui Layanan Pengaduan telah menerima sebanyak 5.301 berkas pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang berasal dari seluruh wilayah di Indonesia maupun luar negeri. Berdasarkan total berkas pengaduan tercatat sebanyak 2.753 kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan masyarakat. Perbandingan jumlah berkas dan aduan yang diterima. Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 69

Выберите целевой абзац3

Подключиться к абзацу
Connect to an entity
Disable highlights
Добавить в оглавление