Komnas HAM RI terus berupaya menghapus ketidaksetaraan dan diskriminasi
yang dikonstruksikan dan
berinteraksi dengan faktor
lain seperti ras, jenis kelamin, kelas, etnis, orientasi
seksual/identitas
gender,
disabilitas, status imigrasi,
keyakinan dan praktik normatif gender, dan faktor
lainnya. Komnas HAM RI berupaya menawarkan pendekatan yang kompleks,
komprehensif, dan beragam agar HAM tertananam
dalam tata kelola HAM, baik
oleh negara (pemerintah),
sektor bisnis, dan masyarakat sipil. Komnas HAM RI
selalu mendorong Pemerintah untuk memperkuat
Pada 2023 Komnas HAM RI menyusun Kajian atas Strategi Implementasi
Rekomendasi Universal Periodic Review (UPR) Siklus Keempat Pemerintah Indonesia. Kajian ini merupakan
upaya Komnas HAM RI mengawal
komitmen Pemerintah untuk memajukan dan melindungi kelompok rentanmarjinal. Fokus kajian Komnas HAM
RI mengenai: (1) fasilitas layanan publik yang belum didapatkan secara adil;
(2) permasalahan disabilitas mental di
beberapa panti rehabilitasi sosial yang
mendapatkan stigma, mengalami pemasungan, serta pelanggaran hak lainnya. Berdasarkan hasil kajian tersebut,
Komnas HAM RI merekomendasi kepada Pemerintah: (1) melakukan koordinasi dan kolaborasi dalam mengimplementasikan rekomendasi UPR
Siklus Keempat; dan (2) menjamin
pemenuhan dan pelindungan hak
orang dengan disabilitas, termasuk
melalui Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas. Dalam konteks
yang sama, Komnas HAM RI menyusun kajian dengan tema ”Pemenuhan
Hak atas Pekerjaan bagi Kelompok
Marginal di Indonesia.” Hasil kajian
38
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2023
pengarusutaman HAM bagi
kelompok marjinal dan minoritas, di antaranya orang
dengan disabilitas, pekerja
migran, perempuan, pekerja rumah tangga, anak, lansia, masyarakat adat dalam
penghormatan, pelindungan, pemenuhan hak-hak
mereka.
mengidentifikasi adanya permasalahan struktural, yakni minimnya atau tidak adanya pelindungan hukum dan
kelembagaan yang benar-benar efektif dalam memberikan pelindungan
bagi kelompok marjinal.
Komnas HAM RI juga menyusun kajian terkait efektifitas implementasi
kebijakan penghapusan perdagangan
orang. Berdasarkan kajian tersebut
Komnas HAM RI merekomendasi upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang melalui: (1) evaluasi
implementasi perundang-undangan;
(2) memperkuat gugus tugas penanganan perdagangan orang; (3) menyediakan alokasi anggaran yang layak;
dan (4) memperkuat fungsi pencegahan melalui diseminasi dan sosialisasi.
Selanjutnya, Komnas HAM RI konsisten untuk terus mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT. Pengesahan produk legislasi ini merupakan
langkah strategis untuk melindungi
pekerja rumah tangga yang rentan
mengalami eksploitasi dan kekerasan.