Komnas HAM RI terus berupaya menghapus ketidaksetaraan dan diskriminasi yang dikonstruksikan dan berinteraksi dengan faktor lain seperti ras, jenis kelamin, kelas, etnis, orientasi seksual/identitas gender, disabilitas, status imigrasi, keyakinan dan praktik normatif gender, dan faktor lainnya. Komnas HAM RI berupaya menawarkan pendekatan yang kompleks, komprehensif, dan beragam agar HAM tertananam dalam tata kelola HAM, baik oleh negara (pemerintah), sektor bisnis, dan masyarakat sipil. Komnas HAM RI selalu mendorong Pemerintah untuk memperkuat Pada 2023 Komnas HAM RI menyusun Kajian atas Strategi Implementasi Rekomendasi Universal Periodic Review (UPR) Siklus Keempat Pemerintah Indonesia. Kajian ini merupakan upaya Komnas HAM RI mengawal komitmen Pemerintah untuk memajukan dan melindungi kelompok rentanmarjinal. Fokus kajian Komnas HAM RI mengenai: (1) fasilitas layanan publik yang belum didapatkan secara adil; (2) permasalahan disabilitas mental di beberapa panti rehabilitasi sosial yang mendapatkan stigma, mengalami pemasungan, serta pelanggaran hak lainnya. Berdasarkan hasil kajian tersebut, Komnas HAM RI merekomendasi kepada Pemerintah: (1) melakukan koordinasi dan kolaborasi dalam mengimplementasikan rekomendasi UPR Siklus Keempat; dan (2) menjamin pemenuhan dan pelindungan hak orang dengan disabilitas, termasuk melalui Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas. Dalam konteks yang sama, Komnas HAM RI menyusun kajian dengan tema ”Pemenuhan Hak atas Pekerjaan bagi Kelompok Marginal di Indonesia.” Hasil kajian 38 Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2023 pengarusutaman HAM bagi kelompok marjinal dan minoritas, di antaranya orang dengan disabilitas, pekerja migran, perempuan, pekerja rumah tangga, anak, lansia, masyarakat adat dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan hak-hak mereka. mengidentifikasi adanya permasalahan struktural, yakni minimnya atau tidak adanya pelindungan hukum dan kelembagaan yang benar-benar efektif dalam memberikan pelindungan bagi kelompok marjinal. Komnas HAM RI juga menyusun kajian terkait efektifitas implementasi kebijakan penghapusan perdagangan orang. Berdasarkan kajian tersebut Komnas HAM RI merekomendasi upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang melalui: (1) evaluasi implementasi perundang-undangan; (2) memperkuat gugus tugas penanganan perdagangan orang; (3) menyediakan alokasi anggaran yang layak; dan (4) memperkuat fungsi pencegahan melalui diseminasi dan sosialisasi. Selanjutnya, Komnas HAM RI konsisten untuk terus mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT. Pengesahan produk legislasi ini merupakan langkah strategis untuk melindungi pekerja rumah tangga yang rentan mengalami eksploitasi dan kekerasan.

Выберите целевой абзац3