curiae bertujuan mengingatkan peran penting pengadilan untuk memberikan pelindungan aktivisme pembela HAM dan ramah terhadap HAM. Pertimbangan hukum hakim di PN Jakarta Timur sejalan dengan amicus curiae Komnas HAM yaitu pemikiran seseorang tidak bisa diadili (Cogitationis Poenam Nemo Patitur). Komnas HAM RI juga melakukan pemantauan terhadap kasus kriminalisasi Masyarakat Adat Tobelo. Berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM RI, diduga kuat telah terjadi penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Polres Halmahera Timur berupa pemukulan pada saat penangkapan dan permintaan keterangan. Diduga kuat pula pengakuan keterlibatan Masyarakat Adat Tobelo dalam peristiwa pembunuhan yang didakwakan disampaikan di bawah tekanan aparat. Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM RI menyampaikan amicus curiae dalam persidangan kasus kriminalisasi Masyarakat Adat Tobelo tersebut di PN Soasio Maluku Utara. Pembela HAM diperkuat kembali melalui penandatangan Kesepahaman Bersama tentang Penanganan Pelindungan HAM bagi para Pembela HAM antara Komnas HAM RI dengan Sajogyo Institute (SAINS). H. Mengawal Arus Migrasi Global dalam Koridor HAM dalam Upaya Memberikan Pelindungan Kelompok Rentan-Marjinal Pelindungan bagi kelompok rentanmarginal merupakan tanggung jawab negara. Pelindungan ini ditujukan pada kelompok tertentu yang karena identitas sosial yang melekat dan/atau dilekatkan pada individu atau kolektif cenderung berisiko menjadi korban pelanggaran HAM. Realita memperlihatkan berbagai identitas sosial seperti ras, etnis, usia, kemampuan, kelas sosial ekonomi, orientasi seksual, identitas gender, dan lokasi menjadi basis diskriminasi, baik dalam kebijakan maupun kehidupan sosial. Selanjutnya, Komnas HAM RI melakukan kerja sama dengan LPSK dan Komnas Perempuan. Kerja sama tersebut berupa penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Mekanisme Respons Cepat untuk Pelindungan dan Keamanan Pembela Hak Asasi Manusia. Pengembangan mekanisme respons cepat ini sebagai bagian dari upaya Komnas HAM RI memastikan pembela HAM dapat berkerja pada lingkungan yang aman. Pengembangan lingkungan yang aman bagi Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 37

Выберите целевой абзац3