curiae bertujuan mengingatkan peran
penting pengadilan untuk memberikan pelindungan aktivisme pembela
HAM dan ramah terhadap HAM. Pertimbangan hukum hakim di PN Jakarta Timur sejalan dengan amicus curiae
Komnas HAM yaitu pemikiran seseorang tidak bisa diadili (Cogitationis
Poenam Nemo Patitur).
Komnas HAM RI juga melakukan pemantauan terhadap kasus kriminalisasi
Masyarakat Adat Tobelo. Berdasarkan
hasil pemantauan Komnas HAM RI,
diduga kuat telah terjadi penyiksaan
yang dilakukan oleh anggota Polres
Halmahera Timur berupa pemukulan pada saat penangkapan dan permintaan keterangan. Diduga kuat pula
pengakuan keterlibatan Masyarakat
Adat Tobelo dalam peristiwa pembunuhan yang didakwakan disampaikan di bawah tekanan aparat. Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM RI
menyampaikan amicus curiae dalam persidangan kasus kriminalisasi
Masyarakat Adat Tobelo tersebut di
PN Soasio Maluku Utara.
Pembela HAM diperkuat kembali melalui penandatangan Kesepahaman
Bersama tentang Penanganan Pelindungan HAM bagi para Pembela HAM
antara Komnas HAM RI dengan Sajogyo Institute (SAINS).
H. Mengawal Arus Migrasi Global
dalam Koridor HAM dalam
Upaya Memberikan Pelindungan
Kelompok Rentan-Marjinal
Pelindungan bagi kelompok rentanmarginal merupakan tanggung jawab
negara. Pelindungan ini ditujukan
pada kelompok tertentu yang karena
identitas sosial yang melekat dan/atau
dilekatkan pada individu atau kolektif
cenderung berisiko menjadi korban
pelanggaran HAM. Realita memperlihatkan berbagai identitas sosial seperti ras, etnis, usia, kemampuan, kelas sosial ekonomi, orientasi seksual,
identitas gender, dan lokasi menjadi
basis diskriminasi, baik dalam kebijakan maupun kehidupan sosial.
Selanjutnya, Komnas HAM RI melakukan kerja sama dengan LPSK dan
Komnas Perempuan. Kerja sama tersebut berupa penandatanganan Nota
Kesepahaman tentang Mekanisme
Respons Cepat untuk Pelindungan
dan Keamanan Pembela Hak Asasi
Manusia. Pengembangan mekanisme
respons cepat ini sebagai bagian dari
upaya Komnas HAM RI memastikan
pembela HAM dapat berkerja pada
lingkungan yang aman. Pengembangan lingkungan yang aman bagi
Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Tahun 2023
37