Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum proses peradilan pidana, termasuk peradilan terkait tindak pidana pemilu. Beberapa ketentuan penting dalam UU 31/2014 meliputi: Pasal 5 yang mengatur hak-hak saksi dan korban; Pasal 10-18 yang mengatur mekanisme pelindungan saksi dan korban; Pasal 19-20 yang menyatakan bahwa pemerintah wajib menyediakan dana anggaran negara untuk melaksanakan program perlindungan saksi dan korban; dan Pasal 21-30 yang mengatur tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 318. Proses penanganan pelanggaran pidana, membutuhkan saksi dalam proses pelaporan, penyidikan dan proses penuntutan. Tanpa adanya saksi, proses penanganan tindak pidana tidak akan dapat berlanjut. Akan tetapi, dikarenakan ketakutan dari para calon yang akan mendapat serangan balik dari para Terlapor, suatu proses penanganan akan berhenti. Peran Bawaslu untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk bisa memastikan perlindungan terhadap para saksi, perlu dimaksimalkan. 319. Bawaslu dan Lembaga Perlindungan Saksi perlu memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan kualitas penanganan pelanggaran pemilu, serta mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK jika merasa membutuhkan perlindungan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 31/2014. H. Keadilan Restoratif 320. Keadilan restoratif merupakan jenis keadilan yang ditempuh dalam proses penyelesaian sengketa pemilu, khususnya sengketa administrasi pemilu (sengketa proses pemilu) maupun sengketa hasil pemilu. 321. Pendekatan keadilan restoratif ini ditujukan untuk memulihkan keadaan korban kembali ke keadaan semula seperti sebelum terjadinya tindak pidana. Pendekatan ini dilakukan juga untuk menghindari penggunaan pendekatan pembalasan (retributive justice). 15 322. Penggunaan keadilan restoratif berfokus pada kepentingan pemulihan kondisi korban dari dampak negatif akibat suatu tindak pidana. Oleh karena itu, pengakuan kesalahan oleh pelaku yang diikuti peryataan penyesalan, permohonan maaf, dan kesediaan bertanggung jawab untuk memulihkan kondisi korban adalah elemen utama dalam keadilan restoratif. Selain itu, pendekatan keadilan restoratif bertujuan untuk mengembalikan lagi keseimbangan sosial akibat telah terganggu oleh suatu tidak pidana. Hal ini tercermin dari hadir dan terlibatnya korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku, tokoh masyarakat, dan aparat negara dalam penggunaan keadilan restoratif.16 323. Dalam pengaturan dan penerapan keadilan restoratif diperlukan kepekaan terhadap situasi dan kondisi korban atau pelaku dari kelompok khusus berdasarkan prinsip keadilan, kemanfaatan, 15 16 Komnas HAM (2021). Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak Memperoleh Keadilan. Ibid [53]

Выберите целевой абзац3