Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
proses peradilan pidana, termasuk peradilan terkait tindak pidana pemilu. Beberapa ketentuan
penting dalam UU 31/2014 meliputi: Pasal 5 yang mengatur hak-hak saksi dan korban; Pasal
10-18 yang mengatur mekanisme pelindungan saksi dan korban; Pasal 19-20 yang menyatakan
bahwa pemerintah wajib menyediakan dana anggaran negara untuk melaksanakan program
perlindungan saksi dan korban; dan Pasal 21-30 yang mengatur tentang Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK).
318. Proses penanganan pelanggaran pidana, membutuhkan saksi dalam proses pelaporan,
penyidikan dan proses penuntutan. Tanpa adanya saksi, proses penanganan tindak pidana tidak
akan dapat berlanjut. Akan tetapi, dikarenakan ketakutan dari para calon yang akan mendapat
serangan balik dari para Terlapor, suatu proses penanganan akan berhenti. Peran Bawaslu
untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk bisa memastikan perlindungan terhadap
para saksi, perlu dimaksimalkan.
319. Bawaslu dan Lembaga Perlindungan Saksi perlu memberikan perhatian khusus terhadap
peningkatan kualitas penanganan pelanggaran pemilu, serta mengajukan permohonan
perlindungan kepada LPSK jika merasa membutuhkan perlindungan, sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam UU 31/2014.
H. Keadilan Restoratif
320. Keadilan restoratif merupakan jenis keadilan yang ditempuh dalam proses penyelesaian
sengketa pemilu, khususnya sengketa administrasi pemilu (sengketa proses pemilu) maupun
sengketa hasil pemilu.
321. Pendekatan keadilan restoratif ini ditujukan untuk memulihkan keadaan korban kembali ke
keadaan semula seperti sebelum terjadinya tindak pidana. Pendekatan ini dilakukan juga untuk
menghindari penggunaan pendekatan pembalasan (retributive justice). 15
322. Penggunaan keadilan restoratif berfokus pada kepentingan pemulihan kondisi korban dari
dampak negatif akibat suatu tindak pidana. Oleh karena itu, pengakuan kesalahan oleh pelaku
yang diikuti peryataan penyesalan, permohonan maaf, dan kesediaan bertanggung jawab untuk
memulihkan kondisi korban adalah elemen utama dalam keadilan restoratif. Selain itu,
pendekatan keadilan restoratif bertujuan untuk mengembalikan lagi keseimbangan sosial
akibat telah terganggu oleh suatu tidak pidana. Hal ini tercermin dari hadir dan terlibatnya
korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku, tokoh masyarakat, dan aparat negara dalam
penggunaan keadilan restoratif.16
323. Dalam pengaturan dan penerapan keadilan restoratif diperlukan kepekaan terhadap situasi dan
kondisi korban atau pelaku dari kelompok khusus berdasarkan prinsip keadilan, kemanfaatan,
15
16
Komnas HAM (2021). Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak Memperoleh Keadilan.
Ibid
[53]