Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
dan tindakan afirmasi.
324. Sengketa proses pemilu, misalnya, terjadi ketika Keputusan KPU tentang hasil pelaksanaan
sebagian tahapan pemilu, seperti Keputusan KPU tentang Daftar Pemilih Tetap, Keputusan KPU
tentang Peserta Pemilu (Partai Politik dan Calon Perseorangan DPD), dan Keputusan KPU Daftar
Calon Tetap, digugat oleh pemilih, partai, atau calon karena keputusan tersebut dinilai tidak
tepat.
325. Putusan Bawaslu khusus tentang sengketa proses pemilu bersifat final kecuali untuk sejumlah
pemilu terhadap keputusan KPU tentang Peserta Pemilu, dan terhadap Keputusan KPU tentang
Daftar Calon tidak bersifat final karena pihak yang berkeberatan dengan Putusan Bawaslu
tersebut dapat naik banding kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Bawaslu berwenang
menyelesaikan sengketa yang terjadi antar peserta pemilu pada masa kampanye (Perbawaslu 9
Tahun 2022 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilu).
326. Sengketa hasil pemilu terjadi bila Keputusan KPU tentang hasil Pemilu dinilai oleh peserta
pemilu tidak tepat berdasarkan data yang mereka miliki. Peserta pemilu yang keberatan
terhadap Keputusan KPU tentang Hasil Pemilu dapat mengajukan permohonan kepada
Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU tentang perolehan suara dan
menetapkan suara yang benar menurut Pemohon atau Partai Politik / Calon Perseorangan yang
mengajukan.
327. Pada proses penanganan sengketa, proses keadilan restoratif dapat terwujud karena KPU /
Pihak Terlapor dapat mengembalikan “hak yang hilang” dari pihak Pelapor seperti tidak dapat
menjadi calon, tidak dapat menjadi peserta pemilu ataupun tidak menjadi calon presiden dan
wakil presiden. Adanya posisi yang seimbang dalam proses penanganan sengketa, sehingga
proses restorative justice dapat terwujud melalui proses mediasi.
328. Dalam proses sengketa antar peserta pemilu, proses restorative justice juga terwujud dalam
proses penanganan sengketa, terutama dalam masa kampanye. Pengawas Pemilu dapat
menyelesaikan proses sengketa antar peserta dengan melakukan mediasi untuk menyelesaikan
sengketa kampanye antar peserta pemilu.
329. UU 7/2017 tidak mengatur restorative justice terhadap pelanggaran pidana karena UU Pemilu
mengatur secara tegas perbuatan dan sanksi terhadap pelanggaran dari perbuatan tersebut.
Restorative Justice dalam tindak pidana baru dapat terlaksana apabila ada perubahan UU
Pemilu.
I. Pelanggaran Administrasi
330. Pasal 460 (1) UU 7/2017 mengatur bahwa pelanggaran administratif pemilu meliputi
pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi
pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Ketentuan ini
membedakan sifat-sifat pelanggaran mengenai tata cara, mengenai prosedur serta mengenai
mekanisme, dan yang menjadi objek pelanggaran yaitu “administrasi” pelaksanaan pemilu.
[54]