Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
pemilih pemula dalam daftar pemilih, termasuk mendata anak yang berpotensi menjadi pemilih
pemula di tempat manapun mereka berada, bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun satuan pendidikan yang turut mendata.
143. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib memberikan kemudahan akses bagi
pemilih pemula untuk dapat tetap melaksanakan hak pilihnya.
144. Penyelenggara negara wajib memenuhi hak atas informasi bagi pemilih pemula atas proses
penyelenggaraan pemilu dan calon peserta pemilu dengan memberikan sosialisasi secara
komprehensif dan pendidikan politik, baik melalui media lokal, media massa, media sosial,
maupun media elektronik.
145. Penyelenggara pemilu perlu melakukan upaya-upaya untuk mendorong kesadaran dan atensi
pemilih pemula, misalnya dengan melakukan modernisasi TPS.
H. Penyintas konflik sosial
146. Penyintas konflik sosial adalah kelompok yang diantaranya oleh karena suku, ras, agama, antar
golongan, dan status sosial menjadi korban konflik sosial. Selain kekerasan antar kelompok
masyarakat yang berbeda suku, agama, dan ras, konflik sosial juga terjadi dalam bentuk konflik
agraria struktural dengan negara dan/atau korporasi, sehingga mereka terusir dari tempat
tinggal atau wilayah hidupnya,
147. Penyintas konflik sosial terhambat dan berpotensi kehilangan hak-hak politiknya.
Pengungsi/penyintas konflik sosial kehilangan atau tidak memiliki akses atas dokumen
kependudukan yang diperlukan untuk mengikuti pemilu. Mereka juga dalam kondisi trauma dan
ketakutan karena telah menjadi korban baik secara psikis dan fisik karena ancaman dan
serangan yang diterima. Penyintas rentan kehilangan hak memilih dan haknya untuk dipilih,
bahkan sangat mungkin tidak memiliki keinginan atau semangat untuk mengikuti pemilu oleh
karena secara psikologis dalam kondisi yang tertekan.
148. Penyelenggara negara wajib menyediakan shelter atau tempat tinggal sementara sekaligus
menyediakan kebutuhan dasar bagi penyintas termasuk pendampingan mental dan psikososial
sehingga mampu berpartisipasi dalam pemilu.
149. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib melindungi penyintas dari segala bentuk
diskriminasi pelayanan, stigma, dan memastikan mereka yang telah memenuhi syarat terdaftar
sebagai pemilih dalam pemilu.
150. Penyelenggara pemilu wajib menyediakan tempat pemungutan suara khusus di shelter atau di
lokasi terdekat, dan membuka partisipasi penyintas sebagai bagian dari penyelenggara pemilu.
I. Kelompok Minoritas agama/penghayat kepercayaan/keyakinan
151. Kelompok atau penganut minoritas agama/penghayat kepercayaan/keyakinan adalah penganut
agama minoritas/penghayat kepercayaan/keyakinan minoritas di suatu daerah. Oleh karena
[25]