Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum pemilih pemula dalam daftar pemilih, termasuk mendata anak yang berpotensi menjadi pemilih pemula di tempat manapun mereka berada, bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun satuan pendidikan yang turut mendata. 143. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib memberikan kemudahan akses bagi pemilih pemula untuk dapat tetap melaksanakan hak pilihnya. 144. Penyelenggara negara wajib memenuhi hak atas informasi bagi pemilih pemula atas proses penyelenggaraan pemilu dan calon peserta pemilu dengan memberikan sosialisasi secara komprehensif dan pendidikan politik, baik melalui media lokal, media massa, media sosial, maupun media elektronik. 145. Penyelenggara pemilu perlu melakukan upaya-upaya untuk mendorong kesadaran dan atensi pemilih pemula, misalnya dengan melakukan modernisasi TPS. H. Penyintas konflik sosial 146. Penyintas konflik sosial adalah kelompok yang diantaranya oleh karena suku, ras, agama, antar golongan, dan status sosial menjadi korban konflik sosial. Selain kekerasan antar kelompok masyarakat yang berbeda suku, agama, dan ras, konflik sosial juga terjadi dalam bentuk konflik agraria struktural dengan negara dan/atau korporasi, sehingga mereka terusir dari tempat tinggal atau wilayah hidupnya, 147. Penyintas konflik sosial terhambat dan berpotensi kehilangan hak-hak politiknya. Pengungsi/penyintas konflik sosial kehilangan atau tidak memiliki akses atas dokumen kependudukan yang diperlukan untuk mengikuti pemilu. Mereka juga dalam kondisi trauma dan ketakutan karena telah menjadi korban baik secara psikis dan fisik karena ancaman dan serangan yang diterima. Penyintas rentan kehilangan hak memilih dan haknya untuk dipilih, bahkan sangat mungkin tidak memiliki keinginan atau semangat untuk mengikuti pemilu oleh karena secara psikologis dalam kondisi yang tertekan. 148. Penyelenggara negara wajib menyediakan shelter atau tempat tinggal sementara sekaligus menyediakan kebutuhan dasar bagi penyintas termasuk pendampingan mental dan psikososial sehingga mampu berpartisipasi dalam pemilu. 149. Penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib melindungi penyintas dari segala bentuk diskriminasi pelayanan, stigma, dan memastikan mereka yang telah memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu. 150. Penyelenggara pemilu wajib menyediakan tempat pemungutan suara khusus di shelter atau di lokasi terdekat, dan membuka partisipasi penyintas sebagai bagian dari penyelenggara pemilu. I. Kelompok Minoritas agama/penghayat kepercayaan/keyakinan 151. Kelompok atau penganut minoritas agama/penghayat kepercayaan/keyakinan adalah penganut agama minoritas/penghayat kepercayaan/keyakinan minoritas di suatu daerah. Oleh karena [25]

Выберите целевой абзац3