Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
G. Pemilih Pemula
136. Pemilih pemula adalah warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap
berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, dan baru memiliki hak pilih
untuk pertama kalinya.
137. Terdapat disparitas regulasi mengenai persyaratan usia pemilih yang berdampak pula bagi
pemilih pemula yang seringkali dipolitisasi. Dalam UU 7/2017 didefinisikan pemilih adalah Warga
Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin,
atau sudah pernah kawin. Frasa “sudah kawin atau sudah pernah kawin” tersebut berpotensi
diskriminatif karena terdapat perbedaan dalam beberapa regulasi.
138. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila
pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Ketentuan tersebut dapat
diartikan bahwa hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya tidak membolehkan pernikahan
di bawah umur. Selaras dengan ketentuan tersebut, Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang- Undang
No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 35 Tahun 2014 menjelaskan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab
untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.
139. Persyaratan usia dan hubungan dengan status kawin ini menyebabkan permasalahan bahwa
kawin itu sama dengan pendewasaan atau pelekatan hak dewasa. Usia pemilih yang sama
dengan maupun di bawah 17 tahun ini menjadi tantangan tersendiri karena masih tergolong
anak. Kembali pada frasa “sudah kawin atau sudah pernah kawin”, frasa ini akan memberikan
insentif bagi anak berupa hak pilih. Sedangkan, kerentanan anak yang dianggap belum mampu
untuk melakukan perbuatan hukum dan bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang
dilakukan olehnya dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
140. Kerentanan yang dialami oleh pemilih pemula terkait hak memilih meliputi kesulitan
menggunakan hak pilih karena tidak terdata sebagai pemilih dalam pemilu, keterbatasan
informasi atas proses penyelenggaraan pemilu dan calon peserta pemilu ,dan mudah dipengaruhi
dalam menentukan hak pilihnya.
141. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 mengizinkan tempat pendidikan
digunakan untuk kampanye sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud
dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Meskipun Peraturan KPU melarang kampanye di
sekolah, namun KPU dan Bawaslu tetap harus mengantisipasi Putusan ini agar dalam
pelaksanaannya tidak menimbulkan eksploitasi dan politisasi pada pemilih pemula ataupun
institusi pendidikan untuk kepentingan politik partisan pihak-pihak tertentu. KPU harus
berkoordinasi intensif dengan Kemendikbud Ristek, Kementerian Agama, KPAI, dan pihak terkait
lainnya untuk memastikan tidak terjadi eksploitasi dan politisasi terhadap pemilih pemula di
tempat pendidikan.
142. Penyelenggara pemilu wajib melakukan pemutakhiran data secara berkala dan mendaftarkan
[24]