Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
menetapkan bahwa negara pihak harus “menjamin hak politik penyandang disabilitas dan
kesempatan untuk menikmatinya atas dasar kesetaraan dengan orang lain.” Untuk mencapai
hal ini, negara harus memastikan bahwa prosedur, fasilitas dan materi pemungutan suara sesuai
dan mudah digunakan untuk penyandang disabilitas; dan melindungi hak penyandang disabilitas
untuk memilih dengan surat suara rahasia, mencalonkan diri dalam pemilihan dan memegang
jabatan sebagai wakil terpilih.
32. Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota
Keluarganya yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2012 pada Pasal 42
Ayat (3) mengatur bahwa para pekerja migran dapat menikmati hak-hak politik di Negara tujuan
kerja apabila Negara itu, dalam pelaksanaan kedaulatannya, memberikan hak-hak politik
tersebut.
33. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan yang secara khusus mengatur hak-hak
perempuan dalam Pasal 7 dan Pasal 8, bahwa perempuan memiliki hak untuk memilih dan
dipilih dalam pemerintahan dan juga hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
34. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas KKN menjelaskan asas-asas umum penyelenggaraan negara yang bebas dari praktek
korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya yang harus ditaati oleh
penyelenggara negara untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, yakni
Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari
praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya, serta asas umum
pemerintahan negara yang baik. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara untuk
ikut mewujudkan penyelenggara negara yang bersih merupakan hak dan tanggungjawab
masyarakat.
35. Pasal 17 Konvensi tentang Hak-Hak Anak yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden RI
No. 36 Tahun 1990, menjamin hak anak untuk mengakses informasi dan materi lainnya dari
berbagai sumber, serta hak anak untuk berekspresi. Selanjutnya pada Pasal 13 menyatakan
bahwa tiap anak berhak mengemukakan pandangannya dan menerima dan menyampaikan
informasi.
36. Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-hak Masyarakat Adat pada Pasal 5
menegaskan masyarakat adat mempunyai hak untuk memelihara dan memperkuat institusiinstitusi politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya mereka yang berbeda, sambil tetap
mempertahankan hak-hak mereka untuk berpartisipasi secara penuh, jika mereka memilihnya,
dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya suatu negara.
[7]