Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
penyelenggaraannya; g. memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan
pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama
lain; dan h. memperoleh pendidikan politik. Lebih lanjut, dalam Pasal 75, 76 dan 77 UU 8/2016
ditegaskan hak penyandang disabilitas untuk menduduki jabatan publik, serta jaminan hak
politik penyandang disabilitas yang dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam
kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan.
27. Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU
7/2017) menegaskan pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil, yang penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip, mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien,
yang bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; mewujudkan
pemilu yang adil dan berintegritas; menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;
memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan
mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
28. Pasal 5 UU 7/2017 menegaskan bahwa Negara menjamin hak-hak penyandang disabilitas untuk
menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, termasuk
hak untuk terlibat dalam proses demokrasi, baik hak dipilih dan memilih. Penyandang disabilitas
yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon
anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon
anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.
29. Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyatakan hak setiap orang untuk
turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui perwakilan yang
dipilih secara bebas, yang selanjutnya ditentukan bahwa keinginan rakyat harus dijadikan dasar
kewenangan pemerintah. Keinginan tersebut harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang
dilakukan secara berkala dan sungguh sungguh, dengan hak pilih yang bersifat universal dan
sederajat, serta dilakukan melalui pemungutan suara yang rahasia ataupun melalui prosedur
pemungutan suara secara bebas yang setara.
30. Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP) yang telah disahkan
dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang
Hak-Hak Sipil dan Politik mengatur hak asasi warga negara untuk turut serta dalam proses
pemilihan umum, yaitu bahwa setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan,
tanpa pembedaan apapun, dan tanpa pembatasan yang tidak layak untuk (a) Ikut dalam
pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih
secara bebas; (b) Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan dengan hak
pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk
menjamin kebebasan dalam menyatakan kemauan dari para pemilih; (c) Memperoleh akses
pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan.
31. Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas yang telah disahkan dalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2011 pada Pasal 29 menjamin hak politik penyandang disabilitas dalam
kerangka partisipasi penyandang disabilitas dalam kehidupan politik dan publik, dan
[6]