PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
IMTFE, dan dengan demikian tindakan mereka tidak dapat dianggap
sebagai kejahatan pada saat dilakukan.
Sehubungan dengan kekerasan seksual yang dituduhkan sebagai
kejahatan terhadap kemanusiaan, Pemerintah Jepang juga telah
berargumen pada forum-forum lain bahwa perkosaan dalam konflik
bersenjata tidak dilarang oleh peraturan-peraturan yang dianeksasi
Konvensi The Hague No. IV tahun 1907, ataupun oleh norma
internasional yang berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan.
Jepang juga berargumen bahwa Konvensi Jenewa tahun 1929 tidak
bisa diaplikasikan karena Jepang bukan negara penanda tangan dan
bahwa Konvensi bukan merupakan bukti atas suatu kebiasaan. Selain
itu, sehubungan dengan tuduhan perbudakan seksual, Jepang mungkin
bersikeras bahwa kejahatan perbudakan seksual bukanlah deskripsi
yang akurat dari sistem ”comfort station”, serta bahwa pelarangan atas
perbudakan belum ditetapkan sebagai norma umum di bawah hukum
internasional yang berlaku pada saat kejahatan yang dituduhkan dalam
Tuntutan Umum tersebut dilakukan. Pemerintah Jepang juga mungkin
menyatakan bahwa saat Jepang meratifikasi Konvensi Penghentian
Perdagangan Perempuan dan Anak (1921), negaranya menggunakan
hak prerogatif untuk menyatakan bahwa Korea dan Taiwan tidak berada
dalam cakupan Konvensi tersebut.
(e) Pelanggaran Prinsip Double Jeopardy
Seseorang tidak dapat diadili atau dihukum lebih dari satu kali
untuk kejahatan yang sama atau untuk kejahatan yang didasari oleh
perbuatan yang sama 22. Banyak terdakwa yang mungkin berargumen
bahwa mengingat mereka telah diadili untuk tindak kejahatan yang
dilakukannya selama Perang Dunia II, Pengadilan ini tidak memiliki
otoritas hukum untuk mengadili mereka lagi. Seperti telah dijelaskan
sebelumnya, kejahatan kekerasan seksual yang dituduhkan dalam
persidangan ini tidak diperkarakan di hadapan IMTFE atau pengadilanpengadilan militer lain yang terkait.
(f) Tidak Adanya Tanggung Jawab Pidana Para Komandan atau
Atasan Lainnya
Seorang amicus curiae berargumen bahwa pertanggungjawaban
pidana bersyarat adanya niat pada terdakwa untuk melakukan
18