Pengantar dan Latar Belakang dari PENGADILAN Pengadilan dan tidak dapat mengemukakan pembelaan, merupakan pelanggaran hak dalam due process (proses hukum yang wajar). Untuk mendukung argumen tersebut, ia menunjuk pada Hukum Prosedur Kriminal Jepang yang melarang dilanjutkannya persidangan setelah terdakwa meninggal dunia 19. (c) Tidak Berlakunya Undang-undang Perang pada Daerah-daerah yang Telah Dikuasai Pemerintah Jepang pada forum yang berbeda telah mengajukan argumentasi bahwa perbudakan seksual ”comfort women” tidak menimbulkan tanggung jawab hukum karena manusia yang menjadi korbannya bukanlah warga dari negara yang sedang berperang. Pemerintah Jepang berpendapat bahwa hukum peperangan hanya berlaku atas tindakan-tindakan yang dilakukan militer Jepang terhadap warga dari negara yang sedang berperang, dan tidak berlaku terhadap warga negara Jepang atau warga dari negara yang telah dikuasai, misalnya Korea dan Taiwan 20. Pengadilan/Tribunal tidak perlu menjawab argumen yang hanya berlaku terhadap ”comfort women” Jepang, Korea, dan Cina, karena Tuntutan tidak mendakwakan pelanggaran hukum/kebiasaan perang tetapi mendakwakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan terhadap kemanusiaan dapat dilakukan terhadap populasi sipil mana pun, termasuk warga negara pelaku kejahatan tersebut. (d) Pelanggaran Prinsip Non-Retroaktif – Nullum Crimen Sine Lege Pengadilan/Tribunal mencatat bahwa terdakwa tidak dapat diadili untuk tindakan-tindakan yang bukan merupakan kejahatan pada saat tindakan-tindakan tersebut dilakukan. Prinsip ini, yang diekspresikan dalam bahasa Latin sebagai nullum crimen sine lege dan dikenal sebagai prinsip legalitas, merupakan prinsip fundamental undang-undang kriminal yang mencegah terjadinya aplikasi hukum yang bersifat retroaktif 21. Prinsip ini melindungi seseorang dari hukuman, yang tidak mengetahui bahwa tindakannya ilegal saat ia melakukannya. Dalam hal ini, Tuntutan Bersama menuduh terdakwa melakukan perkosaan dan perbudakan seksual sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Pihak terdakwa dapat mengajukan klaim bahwa persidangan ini melanggar prinsip legalitas karena kejahatan terhadap kemanusiaan baru diakui/ dikenal dan didefinisikan dalam Piagam Nuremberg dan Pengadilan 17

Выберите целевой абзац3