Pengantar dan Latar Belakang
dari PENGADILAN
menemukan kebenaran dan menetapkan tanggung jawab pihakpihak yang menjadi terdakwa. Seperti dibahas di Bagian VI, kapasitas
Pengadilan untuk menemukan kebenaran menjadi terbatas karena
pemusnahan dokumen secara besar-besaran yang dilakukan militer
Jepang bersamaan dengan pengakuan kekalahannya, juga karena
penyembunyian informasi penting yang masih terus dilakukan Jepang
dan negara-negara Sekutu Perang Dunia II. Tujuan keputusan ini adalah
memperingatkan negara-negara, termasuk Jepang dan negara Sekutu,
terhadap pelanggaran-pelanggaran serta tanggung jawab untuk
memberikan ganti rugi dan sebagai bagian darinya, membeberkan
kebenaran. Oleh karena itu, keputusan ini adalah sebuah catatan
sejarah yang tidak akan pernah lengkap dan masih tersembunyi. Dan
yang terakhir, karena Pengadilan ini tidak memiliki kapasitas untuk
menghukum atau memaksa (compel), kami menganggap tepat untuk
mempertimbangkan opsi ketiga--keputusan bahwa bukti yang tersedia
tidak memadai--di samping opsi keputusan tidak bersalah. Kami melihat
bahwa pada dua kesempatan, IMTFE juga menolak membuat keputusan
bersalah atau tidak bersalah sehubungan dengan tuduhan dakwaan 9.
Terlepas dari kenyataan bahwa catatan-catatan/bukti yang tersedia
tidak lengkap akibat pemusnahan yang disengaja serta penyembunyian
(nondisclosure) dokumen-dokumen oleh negara Jepang maupun
pemerintah negara-negara lain, para hakim berpendapat bahwa prinsip
praduga tak bersalah harus tetap ditaati dalam persidangan ini. Karena
itu, kami dapat menetapkan bahwa seorang terdakwa bersalah jika
kesalahan tersebut telah terbukti tanpa diragukan lagi. Pada saat yang
sama, Piagam memungkinkan kami memberikan keseimbangan antara
hak-hak korban dan terdakwa. Dengan demikian terdapat kemungkinan
bahwa kami berpendapat seorang terdakwa tidak dapat dinyatakan
“tidak bersalah” jika bukti-bukti yang ada secara kuat mendukung, tapi
tidak dapat membuktikan secara konklusif, telah melakukan perbuatan
seperti yang dituduhkan.
F. PIHAK TERDAKWA
Pihak terdakwa dalam kasus ini, memegang jabatan-jabatan tertinggi
dalam pemerintahan dan militer Jepang pada masa perang. Informasi
berikut adalah ringkasan dari tingkat kekuasaan tertinggi yang dipegang
oleh terdakwa pada tahun 1937-1945, periode waktu yang tercakup
dalam Tuntutan Bersama.
11