PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU 1945. Analisis kami berasal dari komitmen pada prinsip bahwa individu memiliki hak dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah. Dari hak ini mengalir aturan universal bahwa kesalahan terdakwa harus dibuktikan. Kami menegaskan bahwa di bawah hukum internasional, standar bukti tidak dijelaskan dalam instrumen hukum internasional, kecuali pada Pasal 66(3) UU Roma mengenai Pengadilan Kriminal Internasional (International Ciriminal Court atau ICC Statute). Di situ disebutkan: “Untuk dapat menghukum seorang terdakwa, Pengadilan harus memiliki keyakinan bahwa kesalahan terdakwa tidak diragukan.” Walaupun pengadilan-pengadilan pasca-perang umumnya tidak menyatakan standar yang digunakan secara eksplisit, kami mengamati bahwa Pengadilan Nuremberg telah beberapa kali melakukan hal ini. Contoh, Pengadilan tersebut memutuskan bahwa terdakwa Schacht tidak bersalah seperti yang telah dituduhkan karena bukti-bukti yang diberikan oleh Penuntut tidak memadai untuk membuktikan bahwa kesalahannya tidak diragukan lagi.” 7. Komisi HAM kemudian menegaskan (dalam Komentar Umum 13) bahwa, karena adanya anggapan ketidakbersalahan, beban pembuktian tuduhan berada pada Jaksa Penuntut dan terdakwa memiliki keuntungan berupa keraguan. Kesalahan tidak dapat dianggapkan sampai tuduhan/ dakwaan dapat dibuktikan tanpa diragukan lagi 8. Dengan demikian, Pengadilan ini mengambil posisi bahwa untuk dapat menetapkan terdakwa bersalah, para Jaksa Penuntut harus dapat membuktikan secara “tanpa diragukan lagi” bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana (actus reus) dan berkesadaran atau berniat melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan (mens rea). Pasal 14(2) dari Piagam Pengadilan ini menetapkan bahwa para hakim dapat memutuskan seorang terdakwa bersalah, tidak bersalah, atau “bukti yang tersedia bagi Penuntut tidak memadai/mencukupi” untuk membuat keputusan tersebut. Opsi ketiga merupakan prosedur yang tidak lazim dalam sistem hukum formal yang mendukung praduga tak bersalah. Kebanyakan sistem hukum formal hanya menyediakan dua pilihan: bersalah atau tidak bersalah. Tetapi disini, para hakim mengakui kebijaksanaan wewenang yang diberikan kepada kami. Hal ini tepat karena Pengadilan adalah pengadilan rakyat yang bertujuan 10

Выберите целевой абзац3