PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU Pengadilan ini menekankan bahwa rakyat Jepang tidak diadili dalam forum ini. Akuntabilitas perorangan dan tanggung jawab negara atas pelanggaran undang-undang kemanusiaan internasional meniadakan penentuan penyebab (ascription) dari kesalahan kolektif/masyarakat. Pengadilan ini tidak berniat melakukan penyimpangan terhadap prinsip penting ini. Pengadilan ini adalah pengadilan rakyat, yang dicetuskan dan dibangun oleh suara masyarakat sipil dunia. Otoritas pengadilan ini tidak datang dari negara atau organisasi antar-pemerintah, tetapi dari rakyat wilayah Asia-Pasifik, dan juga dari penduduk dunia yang di bawah hukum internasional berhak memperoleh pertanggungjawaban dari negara Jepang. Pengadilan ini masuk ke dalam kekosongan (lacuna) yang ditinggalkan negara-negara dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran negara dalam proses hukum. Kekuatan pengadilan ini, seperti sekian banyak inisiatif HAM, bersumber pada kapasitasnya dalam memeriksa bukti-bukti, menyusun catatan sejarah yang akurat, dan menerapkan prinsip-prinsip hukum internasional pada fakta-fakta yang ada. Pengadilan ini menghimbau Pemerintah Jepang agar menyadari bahwa rasa malu terbesar tidak terletak pada didokumentasikannya kejahatan-kejahatan ini, tetapi justru pada kegagalan mereka menerima secara penuh tanggung jawab hukum dan moral atas kejahatan tersebut. Setiap hakim dalam pengadilan ini berpartisipasi atas dasar rasa hormat terhadap niat kolektif masyarakat dan bagi peran mendasar kepastian hukum dalam masyarakat sipil. Pengadilan rakyat ini bertindak atas keyakinan bahwa batu pertama kepastian hukum internasional dan domestik adalah akuntabilitas hukum--dalam hal ini adalah menuntut pertanggungjawaban individu dan negara atas kebijakan dan tindakantindakan yang merupakan pelanggaran berat terhadap norma-norma hukum internasional. Mengabaikan perilaku semacam ini sama saja mengundang terjadinya pengulangan-pengulangan serta menyuburkan budaya impunitas. Kegagalan menuntut pejabat Turki yang bertanggung jawab atas pemusnahan massal rakyat Armenia pada awal abad ke-20 turut mengangkat keberanian Hitler melakukan berbagai kejahatan terhadap bangsa Yahudi, komunis, Roma, kaum homoseksual, dan lainnya karena ia yakin tindakannya tidak akan dihukum. Prinsip ini sangat efektif dalam rangka membangun akuntabilitas atas kejahatankejahatan berupa kekerasan seksual dan gender. 4

Выберите целевой абзац3