PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
Pengadilan ini menekankan bahwa rakyat Jepang tidak diadili dalam
forum ini. Akuntabilitas perorangan dan tanggung jawab negara atas
pelanggaran undang-undang kemanusiaan internasional meniadakan
penentuan penyebab (ascription) dari kesalahan kolektif/masyarakat.
Pengadilan ini tidak berniat melakukan penyimpangan terhadap prinsip
penting ini.
Pengadilan ini adalah pengadilan rakyat, yang dicetuskan dan
dibangun oleh suara masyarakat sipil dunia. Otoritas pengadilan ini
tidak datang dari negara atau organisasi antar-pemerintah, tetapi dari
rakyat wilayah Asia-Pasifik, dan juga dari penduduk dunia yang di
bawah hukum internasional berhak memperoleh pertanggungjawaban
dari negara Jepang. Pengadilan ini masuk ke dalam kekosongan
(lacuna) yang ditinggalkan negara-negara dan tidak dimaksudkan
untuk menggantikan peran negara dalam proses hukum. Kekuatan
pengadilan ini, seperti sekian banyak inisiatif HAM, bersumber pada
kapasitasnya dalam memeriksa bukti-bukti, menyusun catatan sejarah
yang akurat, dan menerapkan prinsip-prinsip hukum internasional
pada fakta-fakta yang ada. Pengadilan ini menghimbau Pemerintah
Jepang agar menyadari bahwa rasa malu terbesar tidak terletak pada
didokumentasikannya kejahatan-kejahatan ini, tetapi justru pada
kegagalan mereka menerima secara penuh tanggung jawab hukum dan
moral atas kejahatan tersebut.
Setiap hakim dalam pengadilan ini berpartisipasi atas dasar rasa hormat
terhadap niat kolektif masyarakat dan bagi peran mendasar kepastian
hukum dalam masyarakat sipil. Pengadilan rakyat ini bertindak atas
keyakinan bahwa batu pertama kepastian hukum internasional dan
domestik adalah akuntabilitas hukum--dalam hal ini adalah menuntut
pertanggungjawaban individu dan negara atas kebijakan dan tindakantindakan yang merupakan pelanggaran berat terhadap norma-norma
hukum internasional. Mengabaikan perilaku semacam ini sama saja
mengundang terjadinya pengulangan-pengulangan serta menyuburkan
budaya impunitas. Kegagalan menuntut pejabat Turki yang
bertanggung jawab atas pemusnahan massal rakyat Armenia pada awal
abad ke-20 turut mengangkat keberanian Hitler melakukan berbagai
kejahatan terhadap bangsa Yahudi, komunis, Roma, kaum homoseksual,
dan lainnya karena ia yakin tindakannya tidak akan dihukum. Prinsip ini
sangat efektif dalam rangka membangun akuntabilitas atas kejahatankejahatan berupa kekerasan seksual dan gender.
4