Pengantar dan Latar Belakang
dari PENGADILAN
Tanggung jawab awal atas kegagalan ini terletak pada negara-negara
sekutu Perang Dunia II yang tidak menuntut para pejabat Jepang untuk
kejahatan-kejahatan ini di hadapan Pengadilan Kriminal Internasional
untuk Wilayah Timur Jauh (Far East) (IMTFE)1 pada persidangan di Tokyo
dari April 1946 hingga November 1948. Padahal, negara-negara ini
memiliki banyak bukti atas terjadinya pemerkosaan dan perbudakan
seksual dalam “comfort system”. Bahwa suatu pengadilan, apalagi
bersifat internasional, yang secara sengaja mengabaikan kekejaman
sistematis tersebut sesungguhnya merupakan diskriminasi mendalam
yang sangat tidak terpuji.
Meskipun demikian, tanggung jawab utama tetap terletak pada negara
Jepang. Selama 56 tahun terakhir negara ini gagal menuntut/mengusut
para pelaku pada berbagai jabatan untuk mengajukan permohonan
maaf secara resmi dan penuh. Juga tidak memberikan ganti rugi
maupun upaya pemulihan lain yang seharusnya dibutuhkan sebagai
dampak kejahatan tersebut. Kelambanan ini tidak berubah walau
telah berulang kali diajukan tuntutan sejak 1990 oleh para penyintas,
investigasi seksama oleh pelapor khusus PBB (UN special rapporteurs),
dan desakan komunitas internasional.
Pengadilan ini dibentuk atas dasar keyakinan bahwa kegagalankegagalan ini tidak dapat dibiarkan membungkam suara para penyintas
dan memungkinkan negara Jepang menghindar dari akuntabilitas
atas berbagai kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut. Pengadilan
ini juga dibentuk untuk mengimbangi kecenderungan sejarah yang
meremehkan, memaafkan, meminggirkan, dan menutup-nutupi
kejahatan terhadap perempuan (khususnya kejahatan seksual),
yang biasanya berasal dari suku bangsa yang dianggap lebih rendah.
Pengadilan ini dibentuk diatas kepercayaan yang diekspresikan
berulang-ulang oleh para penyintas--perempuan pemberani tapi
tersiksa di usia lanjutnya--bahwa pengakuan dan pendistribusian
tanggung jawab atas kejahatan ini dapat membantu mereka menjalani
sisa hidupnya dengan lebih damai dan merasa aman. Selanjutnya, agar
negara Jepang dapat menyadari tanggung jawabnya untuk meminta
maaf kepada para korban dan memberikan ganti rugi kepada mereka.
Pengadilan ini merupakan hasil keyakinan teguh bahwa keadilan dapat
ditegakkan dan kekejaman serupa tidak boleh terulang kembali di masa
mendatang.
3