Pengantar dan Latar Belakang dari PENGADILAN Tanggung jawab awal atas kegagalan ini terletak pada negara-negara sekutu Perang Dunia II yang tidak menuntut para pejabat Jepang untuk kejahatan-kejahatan ini di hadapan Pengadilan Kriminal Internasional untuk Wilayah Timur Jauh (Far East) (IMTFE)1 pada persidangan di Tokyo dari April 1946 hingga November 1948. Padahal, negara-negara ini memiliki banyak bukti atas terjadinya pemerkosaan dan perbudakan seksual dalam “comfort system”. Bahwa suatu pengadilan, apalagi bersifat internasional, yang secara sengaja mengabaikan kekejaman sistematis tersebut sesungguhnya merupakan diskriminasi mendalam yang sangat tidak terpuji. Meskipun demikian, tanggung jawab utama tetap terletak pada negara Jepang. Selama 56 tahun terakhir negara ini gagal menuntut/mengusut para pelaku pada berbagai jabatan untuk mengajukan permohonan maaf secara resmi dan penuh. Juga tidak memberikan ganti rugi maupun upaya pemulihan lain yang seharusnya dibutuhkan sebagai dampak kejahatan tersebut. Kelambanan ini tidak berubah walau telah berulang kali diajukan tuntutan sejak 1990 oleh para penyintas, investigasi seksama oleh pelapor khusus PBB (UN special rapporteurs), dan desakan komunitas internasional. Pengadilan ini dibentuk atas dasar keyakinan bahwa kegagalankegagalan ini tidak dapat dibiarkan membungkam suara para penyintas dan memungkinkan negara Jepang menghindar dari akuntabilitas atas berbagai kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut. Pengadilan ini juga dibentuk untuk mengimbangi kecenderungan sejarah yang meremehkan, memaafkan, meminggirkan, dan menutup-nutupi kejahatan terhadap perempuan (khususnya kejahatan seksual), yang biasanya berasal dari suku bangsa yang dianggap lebih rendah. Pengadilan ini dibentuk diatas kepercayaan yang diekspresikan berulang-ulang oleh para penyintas--perempuan pemberani tapi tersiksa di usia lanjutnya--bahwa pengakuan dan pendistribusian tanggung jawab atas kejahatan ini dapat membantu mereka menjalani sisa hidupnya dengan lebih damai dan merasa aman. Selanjutnya, agar negara Jepang dapat menyadari tanggung jawabnya untuk meminta maaf kepada para korban dan memberikan ganti rugi kepada mereka. Pengadilan ini merupakan hasil keyakinan teguh bahwa keadilan dapat ditegakkan dan kekejaman serupa tidak boleh terulang kembali di masa mendatang. 3

Выберите целевой абзац3