77
Polri dan Bawaslu dari hasil patroli pengawasan untuk mencegah dan mengawasi
praktik politik uang, terutama selama masa
tenang menangkap tangan peserta pemilu
dan tim pemenangan sebanyak 25 kasus di
25 kabupaten/kota.
Indikator mengenai pemilihan umum yang
bebas (free election), terutama jaminan iklim
kebebasan, secara umum tahanan dan narapidana, pasien rumah sakit, penyandang
disabilitas bebas menggunakan hak pilihnya.
Akan tetapi berkaitan dengan fasilitasi sarana dan prasarana, ketersediaan logistik dan
pemenuhan administrasi menjadi titik lemahnya. Pada area ini persoalan kebebasan
menggunakan hak pilik kelompok marginal
dan rentan banyak terjadi. Jaminan kebebasan untuk memilih juga memasukkan
parameter proses peradilan/penyelesaian
perselisihan, mulai dari proses penerimaan
pengaduan pelanggaran pemilu atau peristiwa lainnya yang terjadi terkait dalam proses pemilu sampai persidangan. Tim menilai
bahwa telah tersedia prosedur dan mekanisme untuk menjamin terpenuhinya
hak-hak asasi warga dalam setiap tahapan
pemilu/pilkada. Proses penyelesaian perselisihannya berlangsung secara obyektif dan
berkeadilan.
Terkait dengan jaminan kerahasiaan, parameter yang dilihat upaya penyelenggara
pemilu memastikan bahwa pemilih dapat
menentukan pilihannya tanpa diketahui
pihak lain. Secara umum hasil pantauan di
berbagai wilayah tersebut menunjukkan
kerahasiaan pemilih dijamin sampai tahap
pemungutan suara dan perhitungan suara
dalam TPS. Panitia pengawas (panwas) dan
saksi-saksi secara umum terlihat dan terlibat dalam setiap TPS. Meski demikian perlu
dicatat bahwa untuk calon DPD saksi-saksi
di TPS jarang tersedia.
Mengenai Pemilihan Umum yang Adil (fair
election), dengan indikator umum dan setara, kelengkapan data pemilih, tim menca-
tat banyak narapidana/tahanan yang bukan
berasal dari domisili lapas/rutan setempat
yang tidak dapat merealisasikan haknya memilih. Dalam hal ini Komnas HAM RI menilai
bahwa kerjasama antara KPU, Kemendagri,
Kanwil Hukum dan HAM, serta Pemerintah
Daerah perlu ditingkatkan, terutama menyangkut data pemilih. Komnas HAM RI juga
mengapresiasi upaya penyelenggara pemilu merespons kurangnya logistik terutama
surat suara di berbagai rumah sakit dan Lapas/Rutan, termasuk upaya menyediakan
TPS berjalan walaupun belum sepenuhnya
mengakomodasi hak konstitusional pemilu.
Mengenai indikator Non-diskriminasi, berbagai sejumlah kovenan internasional dan
aturan nasional sudah menentukan larangan adanya diskriminasi berbasis ras, etnis
dan agama yang juga berlaku dalam hak
warga memilih atau untuk dipilih. Dalam
pantauan Pemilu 2019 kali ini pembelahan
masyarakat terjadi secara masif khususnya
dalam Pilpres. Akan tetapi, secara umum
di level masyarakat bawah, hasil pantauan
Komnas HAM RI di 6 (enam) provinsi justru
intensitas diskriminasi ras, etnis menurun
dibanding dengan Pilkada serentak 2018
yang lalu.
Berkaitan dengan prinsip kesetaraan, secara tradisional dikenal dengan istilah “one
person one vote” (satu orang satu suara).
Hasil pantauan belum menemukan signifikansi adanya penggelembungan dan/atau
manipulasi hasil penghitungan suara yang
mempengaruhi kemurnian hasil dalam pemilu 2019 kali ini.
Dalam upaya mewujudkan pemenuhan
hak untuk turut serta dalam pemerintahan
yang diformulasikan dengan hak pilih dan
memilih sebagai jaminan dari konstitusional, maka Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada beberapa Kementerian
dan Lembaga, yaitu:
DPR RI untuk (a) melakukan evaluasi teru-
www.ko mn a sh a m.g o .id
Выберите целевой абзац3
Подключиться к абзацу
Connect to an entity
Disable highlights
Добавить в оглавление