78 tama oleh komisi II terhadap penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019 yang memberi beban kerja lebih bagi petugas penyelenggara pemilu, sehingga menimbulkan sakit dan meninggalnya ratusan petugas; (b) meningkatkan mekanisme perlindungan melalui regulasi dan anggaran bagi penyelenggara pemilu secara memadai, sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam pemenuhan HAM; (c) melakukan evaluasi terhadap sistem pendataan kependudukan dan penggunaan KTP Elektronik sebagai syarat penggunaan hak pilih. KPU RI untuk (a) mengevaluasi sistem pendataan pemilih dengan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan terpenuhinya hak pilih warga negara, khususnya kelompok rentan; (b) meningkatkan jaminan pemenuhan hak pilih bagi tahanan dan warga binaan yang ditempatkan di Rutan dan Lapas sehingga tidak ada perbedaan perlakuan di berbagai wilayah yang menyebabkan hilangnya hak konstitusional mereka; (c) meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan seluruh Pemerintah Daerah dalam rangka menjamin pemilih di RSU baik milik pemerintah maupun swasta dan RSJ; (d) meningkatkan fasilitasi dan dukungan terhadap akses dan pemenuhan hak pemilih penyandang disabilitas, serta mendorong partisipasi penyandang disabilitas sebagai petugas penyelenggara pemilu atau pun peserta Pemilu. Apabila diperlukan, maka mengambil kebijakan khusus terkait pemenuhan hak pilih dari kelompok rentan; (e) melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem kepemiluan yang serentak, termasuk yang berimbas pada potensi kematian atau sakitnya petugas penyelenggara KPPS, PPS, PPK, Pengawas dan Petugas Keamanan. Evaluasi terutama dilakukan atas aspek regulasi mengenai rekrutmen, usia, waktu dan beban kerja, serta jaminan kesehatan, kelayakan honor, dan logistik kepemiluan; (f) perlu adanya pemisahan pelaksanaan pemilu untuk tingkat nasional (pilpres, DPR, dan DPD) dan daerah (gubernur, bupati/walikota, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota); dan (g) menjadikan aspek kesehatan petugas penyelenggara pemilu sebagai bagian dari titik rawan penyelenggaraan pemilu sehingga perlu kerjasama secara intens dengan kementerian kesehatan untuk membuat langkah antisipasi serta pencegahan yang lebih baik. Bawaslu RI, agar (a) meningkatkan pengawasan dalam penyelenggaran pemilu terutama untuk kelompok rentan; meningkatkan upaya pencegahan praktik penyimpangan; menindak pelanggaran yang terjadi secara tegas, serta meningkatkan kualitas rekomendasi yang dikeluarkan sehingga kualitas pengawasan pemilu semakin baik; (b) meningkatan koordinasi dengan Kepolisian dan Komnas HAM RI dalam penindakan praktik diskriminasi berbasis SARA dalam pemilu, serta mendorong kerja sama dengan Kementerian Menpan/RB dalam penanganan terhadap pelanggaran netralitas ASN; (c) menyampaikan hasil evaluasi pengawasan secara keseluruhan terhadap penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019, termasuk penanganan petugas yang sakit dan meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya; (d) meningkatkan pemahaman para pengawas pemilu terutama pada lapisan bawah tentang keberadaan kelompok rentan dalam penyelenggaraan pemilu sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Kementerian Dalam Negeri RI untuk (a) menyediakan dan menyajikan data kependudukan yang akurat sebagai dasar penyusunan DPS/DPT dalam penyelenggaran pilkada dan pemilu yang akan datang; (b) mempercepat pelayanan penerbitan KTP elektronik bagi seluruh penduduk yang berhak; (c) mengkoordinasikan dan membangun sinergi pemerintah daerah dengan berbagai elemen di masyarakat dan pihak lainnya sehingga penyelenggaran pilkada dan pemilu berlangsung semakin damai, www.ko mn a sh a m.g o .id

Выберите целевой абзац3

Подключиться к абзацу
Connect to an entity
Disable highlights
Добавить в оглавление