73 Gambar 3.9 Wakil Ketua Komnas HAM, Sandrayati Moniaga dan Hairansyah, seusai melakukan pemantauan di Polda Metro Jaya dakan preventif dalam proses pengendalian dan pembubaran massa. Selain itu, dugaan penggunaan kekerasan pada saat melakukan upaya paksa, bertentangan dengan Protap Dalmas, Perkap No. 1 Tahun 2009 maupun Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia. Protap tersebut menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa, serta melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur. Pada praktiknya ditemukan fakta bahwa ada oknum polisi yang melakukan upaya paksa dengan menggunakan kekerasan yang menyebabkan seseorang mengalami luka-luka/ cedera berat. Tindakan tersebut juga diduga merupakan bentuk pelanggaran HAM, terutama hak atas rasa aman dan hak untuk tidak disiksa sebagaimana diatur dalam Pasal 30, Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berupa penangkapan secara sewenang-wenang disertai tindakan kekerasan yang diduga melanggar hak untuk bebas dari tindak Penyiksaan, atau Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, tidak Manusiawi atau merendahkan Martabat Ma- nusia sesuai dengan ketentuan dalam Ratifikasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998. Termasuk juga perlakuan kekerasan terhadap anak yang melanggar Pasal 66 ayat (1) UU No. 39/ 1999 tentang HAM. Tim Komnas HAM juga menemukan fakta penyalahgunaan prosedur penggunaan senjata api dalam konteks pengendalian massa. Kasus ini mencakup terungkapnya fakta kematian Immawan Randy (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19) yang tertembak peluru dari senjata api milik oknum polisi. Komnas HAM juga menyorot dugaan lambannya penanganan medis oleh pihak kepolisian pada saat pengananan korban luka unjuk rasa. Berdasarkan temuan Komnas HAM, terdapat peserta aksi yang mengalami luka, namun tidak langsung dibawa untuk diberikan pelayanan medis, namun dilakukan pemeriksaan di kantor polisi. Meski mendapatkan perawatan oleh pihak Dokkes kepolisian, namun belum memadai karena Pihak www.ko mn a sh a m.g o .id

Выберите целевой абзац3