55 Perusahaan/korporasi swasta merupakan pihak yang paling banyak diadukan, selanjutnya Pemerintah Daerah dan BUMN. Pertemuan mediasi dengan pihak korporasi sebanyak 20 (dua puluh) kasus, kemudian dengan pemerintah daerah sebanyak 14 (empat belas) kasus dan BUMN sebanyak 9 (sembilan) kasus. Hal ini sejalan dengan pihak yang paling banyak diadukan selama tahun 2019. Adapun tindak lanjut dari 56 (lima puluh enam) pertemuan mediasi yang telah dilakukan pada 2019, dijelaskan pada tabell 2.4. Tabel 2.4 Hasil mediasi NO. TINDAK LANJUT MEDIASI JUMLAH 1 Penutupan kasus 24 2 Rekomendasi 8 3 Mediasi lanjutan 12 4 Monitoring 18 TOTAL 56 Pasca mediasi Setelah melaksanakan pertemuan mediasi, sebanyak 24 kasus dilakukan penutupan kasus, 18 kasus dilakukan monitoring atas pelaksanaan kesepakatan, 12 kasus akan dilaksanakan mediasi lanjutan, dan 2 kasus ditindaklanjuti dengan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden dan Pemerintah. Sepanjang tahun 2019, telah dilaksanakan kegiatan pasca mediasi terhadap 4 (empat) kasus yang telah mencapai titik temu kesepakatan mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM RI. Adapun pelaksanaan pasca mediasi lapangan yang telah dilakukan, sebagai berikut: Tabel 2.5 Kegiatan pasca mediasi NO. 1 WILAYAH MATERI PROVINSI Pasca mediasi kesepakatan damai antara warga Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas Kecamatan Semarang Utara dan Pemerintah Kota Semarang serta Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana Jawa Tengah KAB/KOTA HASIL PASCA MEDIASI Kota Semarang Para pihak tetap bersedia menjalankan kesepakatan yang ditandatangani pada 13 Desember 2018 yang difasilitasi oleh Komnas HAM RI. Lebih lanjut BBWS (Balai Besai Wilayah Sungai) Pemali Juana diberikan waktu untuk menyelesaikan pengerukan dan pemadatan Kali Banger selama 5 (lima) minggu setelah pertemuan tersebut. Gubernur Jawa Tengah akan melakukan pengawasan terhadap kesepakatan tersebut Kabupaten Lombok Para pihak bersepakat untuk mengupayakan proses hibah terhadap lahan yang dipersengketakan untuk kepentingan warga Dusun Lias. Sementara proses hibah diproses, pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI akan berkoordinasi dengan Kemenkumham RI terkait proses hibah tersebut. 2 Kasus hak atas tanah antara warga Desa Dusun Lias, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi NTB 3 Kasus hak atas tanah terkait proyek pembangunan Bandar Udara NYIA (New Yogyakarta International Airport) Yogyakarta antara 28 warga Kecamatan Temon, Kab. Kulon Progo dan PT. Angkasa Pura I (persero) D.I. Yogyakarta Kabupaten Kulon Progo Rekomendasi ke Gubernur D.I. Yogyakarta untuk mengeluarkan kebijakan terkait dengan implementasi pasal 4 ayat 3 kesepakatan perdamaian tanggal 29 November 2019 antara 32 warga terdampak dan PT. Angkasa Pura I (persero) 4 Kasus hak atas ketenagakerjaan Sdr. Binsar Surya Dinata sebagai Pegawai Tidak tetap pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan Kabupaten Banyuasin Disdukcapil akan menyampaikan pelaksanaan kesepakatan mediasi NTB www.ko mn a sh a m.g o .id

Выберите целевой абзац3