55
Perusahaan/korporasi swasta merupakan
pihak yang paling banyak diadukan, selanjutnya Pemerintah Daerah dan BUMN.
Pertemuan mediasi dengan pihak korporasi
sebanyak 20 (dua puluh) kasus, kemudian
dengan pemerintah daerah sebanyak 14
(empat belas) kasus dan BUMN sebanyak
9 (sembilan) kasus. Hal ini sejalan dengan
pihak yang paling banyak diadukan selama
tahun 2019.
Adapun tindak lanjut dari 56 (lima puluh
enam) pertemuan mediasi yang telah dilakukan pada 2019, dijelaskan pada tabell
2.4.
Tabel 2.4 Hasil mediasi
NO.
TINDAK LANJUT MEDIASI
JUMLAH
1
Penutupan kasus
24
2
Rekomendasi
8
3
Mediasi lanjutan
12
4
Monitoring
18
TOTAL
56
Pasca mediasi
Setelah melaksanakan pertemuan mediasi,
sebanyak 24 kasus dilakukan penutupan
kasus, 18 kasus dilakukan monitoring atas
pelaksanaan kesepakatan, 12 kasus akan
dilaksanakan mediasi lanjutan, dan 2 kasus
ditindaklanjuti dengan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden dan Pemerintah.
Sepanjang tahun 2019, telah dilaksanakan
kegiatan pasca mediasi terhadap 4 (empat) kasus yang telah mencapai titik temu
kesepakatan mediasi yang difasilitasi oleh
Komnas HAM RI. Adapun pelaksanaan pasca mediasi lapangan yang telah dilakukan,
sebagai berikut:
Tabel 2.5 Kegiatan pasca mediasi
NO.
1
WILAYAH
MATERI
PROVINSI
Pasca mediasi kesepakatan damai antara
warga Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas Kecamatan Semarang Utara dan
Pemerintah Kota Semarang serta Balai
Besar Wilayah Sungai Pemali Juana
Jawa Tengah
KAB/KOTA
HASIL PASCA MEDIASI
Kota Semarang
Para pihak tetap bersedia menjalankan
kesepakatan yang ditandatangani pada
13 Desember 2018 yang difasilitasi oleh
Komnas HAM RI. Lebih lanjut BBWS
(Balai Besai Wilayah Sungai) Pemali Juana
diberikan waktu untuk menyelesaikan
pengerukan dan pemadatan Kali Banger
selama 5 (lima) minggu setelah pertemuan tersebut. Gubernur Jawa Tengah
akan melakukan pengawasan terhadap
kesepakatan tersebut
Kabupaten
Lombok
Para pihak bersepakat untuk mengupayakan proses hibah terhadap lahan
yang dipersengketakan untuk kepentingan warga Dusun Lias. Sementara
proses hibah diproses, pihak Pemerintah
Kabupaten Lombok Utara dan Kanwil
Kementerian Hukum dan HAM RI akan
berkoordinasi dengan Kemenkumham RI
terkait proses hibah tersebut.
2
Kasus hak atas tanah antara warga
Desa Dusun Lias, Desa Genggelang,
Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok
Utara dan Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM RI Provinsi NTB
3
Kasus hak atas tanah terkait proyek
pembangunan Bandar Udara NYIA
(New Yogyakarta International Airport)
Yogyakarta antara 28 warga Kecamatan Temon, Kab. Kulon Progo dan PT.
Angkasa Pura I (persero)
D.I. Yogyakarta
Kabupaten Kulon
Progo
Rekomendasi ke Gubernur D.I. Yogyakarta untuk mengeluarkan kebijakan terkait
dengan implementasi pasal 4 ayat 3
kesepakatan perdamaian tanggal 29 November 2019 antara 32 warga terdampak
dan PT. Angkasa Pura I (persero)
4
Kasus hak atas ketenagakerjaan Sdr.
Binsar Surya Dinata sebagai Pegawai
Tidak tetap pada Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuasin
Sumatera Selatan
Kabupaten
Banyuasin
Disdukcapil akan menyampaikan pelaksanaan kesepakatan mediasi
NTB
www.ko mn a sh a m.g o .id