54
Berdasarkan capaian tersebut, dari 49 (empat puluh sembilan) kegiatan pramediasi
yang dilakukan, terdapat 27 (dua puluh tujuh)
penanganan kasus yang Para Pihak menyatakan kesediaan dan/atau dapat dilakukan
penanganan melalui mekanisme mediasi.
Mediasi
Mediasi merupakan tahapan kedua dalam
pelaksanaan fungsi mediasi Komnas HAM
RI setelah para pihak menyatakan kesediaanya. Mediasi merupakan ruang bagi
para pihak untuk saling berkomunikasi,
bernegosiasi dan menemukan titik temu
penyelesaian.
Sepanjang 2019, telah dilaksanakan kegiatan mediasi sebanyak 56 (lima puluh
enam) kali atas 51 (lima puluh satu) kasus
yang terdiri dari 16 kasus baru dan 35 kasus lanjutan.
Kasus-kasus yang telah dilaksanakan pertemuan mediasi pada 2019 terdiri dari beberapa kategori isu sebagai berikut:
Diagram 2.21 Isu kasus yang dimediasi
Isu lahan masih menjadi kasus yang paling
banyak dilaksanakan pertemuan mediasi
yaitu sebanyak 28 (dua puluh delapan) kasus, dan isu ketenagakerjaan sebanyak 10
(sepuluh) kasus. Hal ini sejalan dengan isu
kasus yang paling banyak diadukan sepanjang tahun 2019. Kasus dengan isu lahan
yang telah dilaksanakan pertemuan mediasi sepanjang 2019 diantaranya berkaitan
dengan tumpang tindih kepemilikan lahan,
terbitnya hak di atas lahan milik, sengketa
perbatasan, dugaan perampasan lahan, dan
nilai ganti rugi atas pembangunan infrastruktur.
Sementara itu, pihak teradu atas 51 (lima
puluh satu) kasus yang telah dilaksanakan
mediasi selama 2019 antara lain dijelaskan
dalam diagram berikut:
Diagram 2.22 Pihak teradu yang mengikuti mediasi
www.ko mn a sh a m.g o .id