5 Gambar 1.3 Wakil Ketua Komnas HAM RI Hairansyah menerima pengaduan masyarakat terkait peristiwa 24-30 September 2019 di kantor Komnas HAMRI, 11 Oktober 2019 de jabatan 2014-2019 untuk melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta rencana pengesahan RUU KUHP, Pertanahan, Minerba, Tenaga Kerja, dan Pemasyarakatan, menuai polemik dan kontroversi di tengah masyarakat. Puncaknya, terjadi gelombang aksi unjuk rasa pada 24-30 September 2019 yang dilakukan sejumlah simpul mahasiswa di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) hingga meluas ke berbagai daerah lainnya di Indonesia termasuk di Kendari dan Yogyakarta, dalam rangka penyampaian pendapat/aspirasi. hingga penyalah gunaan senjata api. Tercatat, 5 (lima) orang dinyatakan meninggal dunia, yaitu 3 (tiga) orang di Jakarta dan 2 (dua) lainnya di Kendari, Sulawesi Tenggara. Penyebab kematian atas 4 (empat) dari 5 (lima) orang tersebut hingga saat ini belum jelas dan belum ada informasi tindak lanjut atas kematian tersebut, khususnya oleh pihak Polri. Selain itu, juga ditemukan adanya dugaan tindak kekerasan yang dialami sejumlah korban, termasuk dugaan kuat terlibatnya oknum polisi dalam serangkaian aksi kekerasan yang berlebihan terhadap para pengunjuk rasa pada saat pembubaran massa demonstran. Atas peristiwa tersebut, Komnas HAM RI telah melakukan serangkaian kegiatan pemantauan dan penyelidikan terkait dengan dugaan terjadinya pelanggaran HAM dalam penanganan dan pengendalian aksi unjuk rasa mahasiswa dan pelajar dalam rentang waktu 24-30 September 2019 di sejumlah daerah di Indonesia. Komnas HAM RI menemukan sejumlah data, informasi dan fakta atas dugaan pelanggaran HAM, diantaranya tindakan penangkapan sewenang-wenang, tindak kekerasan yang berlebih saat dilakukannya upaya paksa, pengabaian terhadap hak para terduga/tersangka, hilangnya hak untuk hidup, hak atas kesehatan Selain situasi HAM yang berdimensi hak-hak sipil dan politik tersebut di atas, kondisi pemenuhan dan perlindungan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya juga masih jauh dari kondisi yang kondusif. Berdasarkan data Komnas HAM RI, dalam 5 tahun terakhir, lebih dari 30% kasus teridentifikasi sebagai kasus/konflik agraria yang tersebar di seluruh Indonesia. Konflik berdimensi agraria tersebut tidak lepas diantaranya dari Program Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan oleh pemerintah, yang notebene memberikan keutamaan dan prioritas bagi proyek yang dikategorikan PSN, sehingga tidak sedikit diantaranya yang berimplikasi melanggar www.ko mn a sh a m.g o .id

Выберите целевой абзац3