15
3
Gambar 1.10
Pertemuan Komnas HAM dengan Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta. Pertemuan tersebut
dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi D.I Yogayakarta, dan dihadiri oleh Asisten I Bidang
Pemprov D.I Yogyakarta, Dinas PTR DIY, Biro Adm. Pemprov DIY
peraturan daerah yang semakin memperuncing stigma dan diskriminasi terhadap penganut Ahmadiyah. Dalam hal ini, Komnas HAM
RI berhasil memediasi kasus perpanjangan izin
pemakaian tanah untuk masjid Ahmadiyah di
Surabaya (2019) dan pelarangan kegiatan tahunan Ahmadiyah di Jambi (2020).
Dalam upaya menangani peristiwa intoleransi
ini, Komnas HAM RI melakukan dialog dengan
beberapa pimpinan pemerintah daerah, diantaranya Daerah Istimewa Yogyakarta pada 30
April 2019. Hal ini sebagai cara untuk membangun komunikasi dan sinergi dengan jajaran
pemerintah daerah baik pada level provinsi
maupun kabupaten/ kota, untuk duduk bersama dan membicarakan jalan keluar yang lebih
konstruktif terhadap penyelesaian masalah
intoleransi. Berdasarkan pengalaman Komnas
HAM RI terkait peristiwa intoleransi, terdapat 2
(dua) pendekatan penanganan kasus intoleransi yaitu melalui pendekatan penegakan hukum
dan pendekatan merangkul untuk mengajak
memperbaiki yang ada. Melalui sinergi dengan
pihak pemerintah daerah ini, khususnya Pemprov DIY, Komnas HAM RI berharap dapat segera dirumuskan kesepakatan dan langkah bersama untuk menangani kasus-kasus intoleransi.
Komnas HAM RI mengapresiasi gagasan kons-
truktif Pemprov DIY yang telah menerbitkan
Instruksi Gubernur DIY tentang Pencegahan
Potensi Konflik Sosial yang dikeluarkan pada 4
April 2019.
Menurut Komnas HAM RI, pelanggaran hak
atas kebebasan beragama dan berkeyakinan
terjadi karena:
a). tekanan yang sangat kuat dari
kelompok intoleran,
b). lemahnya pengetahuan dan kesadaran
aparatur pemerintah pusat dan daerah,
c). banyaknya peraturan di tingkat pusat
dan daerah yang bertentangan dengan
norma HAM, dan
d). kebijakan pemerintah daerah yang
mengistimewakan agama tertentu.
Oleh karena itu, pada 2019, Komnas HAM RI
telah menyusun Standar Norma dan Pengaturan HAM tentang Kebebasan Beragama dan
Berkeyakinan, dengan tujuan untuk memberikan pedoman kepada aparat negara untuk memastikan tidak adanya kebijakan dan tindakan
pembatasan dan/atau pelanggaran terhadap
hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan sejak perencanaan, pengaturan, hingga
pelaksanaan. Selain itu, untuk memastikan
dilakukannya proses hukum dan pemberian
www.ko mn a sh a m.g o .id