14 2 Berdasarkan data di atas, terdapat kasus yang bersifat vertikal, yakni intoleransi yang dilakukan oleh pemerintah, dan kasus yang bersifat horizontal, yakni yang dilakukan oleh kelompok masyarakat/individu. Terdapat 11 kasus intoleransi vertikal yang tersebar di beberapa wilayah, selebihnya merupakan kasus yang besifat horizontal. Pemerintah daerah menjadi pihak teradu tertinggi kasus intoleransi dan ekstrimisme, diikuti oleh lembaga pendidikan dan masyarakat. Terkait konflik terkait pendirian rumah ibadat, pada 2015 sampai dengan 2019, Komnas HAM RI menerima pengaduan berjumlah 21 kasus terkait konflik pendirian tempat ibadat, dengan klasifikasi: tidak mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (6 kasus), penyegelan rumah ibadah, perusakan, dan pembongkaran tempat ibadah (3 kasus), pembakaran rumah ibadah (1 kasus), kriminalisasi (1 kasus), penghalangan beribadah (1 kasus), tidak diberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah (2 kasus), intimidasi (1 kasus), dan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan (1 kasus). Konflik terkait pendirian rumah ibadat ini salah satunya disebabkan oleh Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri No. 8 dan 9 Tahun 2006 tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Dimana di satu sisi, peraturan ini memberikan pengaturan terkait dengan pendirian rumah ibadah untuk menjaga konsensus dan harmoni sosial. Namun di sisi lain, peraturan ini dianggap menghambat hak masyarakat untuk mendirikan tempat ibadah dan memicu konflik sosial antar pemeluk agama ataupun intra agama. Diantaranya terait dengan pengaturan rasio atau proporsi jumlah penganut agama dan jumlah masyarakat setempat yang diminta persetujuan atas pendirian rumah ibadat, pada praktiknya menimbulkan konflik. Hal ini diduga terjadi dalam pendirian gereja di Kabupaten Bantul, DIY, dan penghalangan pembangunan Masjid Asy-Syuhada Kompleks Perum Aerujang Kelurahan Girian Permai Kota Bitung, Sulawesi Utara. Di sisi lain, peraturan ini diterjemahkan secara berbeda-beda di daerah sehingga semakin memperuncing konflik sosial. Misalnya, ketentuan 60:90 (dukungan masyarakat 60 orang dan 90 orang pemeluk agama) dalam peraturan tersebut, di Provinsi Aceh diubah menjadi 90:120. Tindakan intoleran juga terjadi karena adanya peraturan atau kebijakan yang tidak selaras dengan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, diantaranya adalah Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU No. 1/PNPS/1965). Berdasar peraturan ini, terjadi persekusi dan pemidanaan atas tuduhan penodaan agama, sebagaimana dialami oleh Meiliana yang divonis selama 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Medan karena mengeluhkan suara toa masjid di Tanjung Balai Sumatera Utara pada 2018. Selain itu, Keberadaan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayan Masyarakat (Bakor Pakem) yang dibentuk melalui Surat Keputusan Jaksa Agung No KEP-108/JA/5/1984 berdasar UU No 1/ PNPS/1965, dianggap memicu pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan terhadap kelompok minoritas dan agama lokal. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Mendagri terkait dengan pelarangan ahmadiyah, yang diantaranya memberikan peringatan kepada pengikut Ahmadiyah agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam. Namun dalam praktiknya, SKB ini dipahami oleh aparatur pemerintah dan masyarakat sebagai dasar hukum pembubaran Ahmadiyah, padahal yang diatur adalah pelarangan ajaran. Akibatnya, banyak terjadi persekusi terhadap penganut Ahmadiyah, pelarangan pendirian masjid Ahmadiyah, dan pelarangan kegiatan, misalnya terjadi di Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Jambi, dan Sumatera Utara. SKB ini diterjemahkan oleh para kepala daerah dalam bentuk keputusan kepala daerah atau www.ko mn a sh a m.g o .id

Выберите целевой абзац3